Lihat ke Halaman Asli

Sabarniaty Saragih

Ibu rumah tangga dengan tiga anak

Nilai PR dan Surat Tanda Nikah

Diperbarui: 20 Agustus 2020   05:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Siang sepulang sekolah si Anak bercerita kepada Ibunya tentang perkataan gurunya. Gurunya berkata kalau nilai PR seharusnya 100,90 atau 80.

Anak :"Bu, tadi Bu Guru bilang kalau nilai PR harus 100,90 atau 80. Kalau nilai 70 artinya jelek".
Ibu :"Betul, karena mengerjakan PR bisa dibantu oleh siapa saja"

Malampun tiba dan saatnya si Anak mengerjakan PR. Malam ini si Anak ditemani oleh Ibunya.

Melihat si Anak dan Ibu mengerjakan PR, tiba-tiba si Bapak teringat akan PR yang mereka kerjakan malam sebelumnya.

Bapak :"Nak, PR kemaren tentang dokumen keluarga sudah di nilai belum?
Anak :"Sudah Pak, nilainya 75"
Bapak:"Lho kok cuma 75, salah yang mana?"

Lalu si Anak menyodorkan buka PRnya.
Ibu :"Loh...loh...loh, siapa yang ngasitau singkatan STNK ini?
Anak :"Tidak ada, aku pikir sendiri saja"
Bapak :"Kemaren dia cuma nanya kepanjangan KK lalu kukasitahu. Memangnya dia tulis apa?"

Si Ibupun menunjukkan kepada si Bapak apa yang ditulisnya.
Bapak :"Kenapa kamu jawab begini? Kamu kan bisa tanya Bapak kalau tidak tahu"
Anak :"Aku berpikir ini pasti berhubungan dengan keluarga karena disebut dokumen keluarga. Keluarga itu terdiri dari bapak ibu dan anak. Bapak dan Ibu harus menikah dulu baru bisa jadi keluarga, makanya kutulis STNK singkatan dari Surat Tanda NiKah.

Ibu dan Bapaknya geleng-geleng, bingung harus berkata apa.
Ibu :"Pantes nilai PRmu jelek"
Anak :"Nilaiku 75 Bu. Kata Bu Guru nilai jelek itu 70, bukan 75"




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline