Lihat ke Halaman Asli

Ariyani Na

TERVERIFIKASI

ibu rumah tangga

PIN Kartu Kredit dan Error Mesin EDC

Diperbarui: 4 April 2017   16:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14201879901843508231

[caption id="attachment_387925" align="aligncenter" width="624" caption="Kartu Kredit (Shutterstock)"][/caption]

Sesuai surat edaran Bank Indonesia, yaitu Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 14/ 17 /DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP perihal Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, poin 10b disebutkan bahwa ketentuan mengenai migrasi teknologi tanda-tangan menjadi PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transakasi Kartu Kredit wajib diselesaikan paling lambat 31 Desember 2014. Dengan demikian per 1 Januari 2015 penggunaan PIN paling kurang 6 (enam) digit untuk transaksi Kartu Kredit sudah wajib diimplementasikan secara penuh.

Sebelum 1 Januari 2015, pihak Bank penerbit sudah berkali-kali mengingatkan nasabahnya, baik melalui email maupun SMS untuk mengurus PIN kartu kreditnya sebelum tanggal tersebut. Sebagai warga yang baik sayapun mengikuti apa disarankan pihak Bank, walaupun dari dua kartu kredit yang saya miliki, mengurus PIN Kartu Kredit dari salah satu Bank lebih mudah dari yang lain.

Kemarin, tanggal 1 Januari 2015 saya mencoba bertransaksi di salah satu supermarket dengan kartu kredit yang sudah ada PIN-nya. Sebelum transaksi pembayaran dilakukan, kasir menanyakan apakah kartu kredit yang saya akan gunakan sudah ada PIN-nya. Karena saya katakan sudah ada PIN maka pembayaranpun dilakukan dengan kartu kredit.

Saat kartu kredit dimasukan ke mesin EDC dan kasir memasukan nominal belanja saya tidak ada masalah, setelah saya masukan PIN, dilayar mesin muncul “Processing Now” namun tiba-tiba mesin EDC error.

Karena tadi saya melihat ada ‘processing now ’ di mesin, maka spontan saya protes saat kasir ingin mengulang kembali proses tersebut. Saya meminta kasir memastikan bahwa kartu kredit belum terambil dananya. Kemudian kasir pun mencetak transaksi terakhir di mesin EDC dan yang muncul bukan transaksi saya.

Khawatir terjadi error maka transaksi berikutnya diproses tanpa melalui PIN dan dengan kartu kredit yang berbeda.

Malam harinya, saya kembali mencoba menggunakan kartu kredit yang sama di salah satu restoran di mall, dan saat memasukan PIN, di mesin EDC muncul komen format error.

Tadi pagi, 2 Januari 2015, saya menghubungi pihak Bank Penerbit kartu untuk memastikan dua transaksi yang saya lakukan kemarin tidak terdebet di tagihan kartu kredit saya.

Keterangan pihak Bank menyebutkan bahwa transaksi yang saya lakukan di supermarket ternyata berhasil terdebet namun sudah dibatalkan oleh pihak merchant. Meskipun transaksi terakhir di mesin EDC bukan milik saya, namun karena sudah ‘processing’ maka mesin sepertinya sudah berhasil menarik dana dari kartu kredit.

Dari pengalaman saya kemarin, maka dapat disimpulkan belum semua merchant siap dengan sistem penggunaan PIN di kartu kredit, sehingga bagi pengguna kartu kredit dapat berhati-hati saat melakukan transaksi. Bila menemukan kejadian ‘error’ seperti yang saya alami kemarin, sebaiknya segera menghubungi pihak Bank penerbit untuk memastikan bahwa kartu kredit tidak terdebet , bila terlalu lama tentu akan lebih sulit mengurusnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline