Lihat ke Halaman Asli

Ariq Aqshal Alfaridzy

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Padjadjaran

Problematika dalam Upaya Mendorong Keterwakilan Perempuan Di Kursi Parlemen

Diperbarui: 10 April 2022   14:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu-isu mengenai perempuan memang tidak akan ada habisnya untuk dibicarakan oleh berbagai kalangan. Dapat dilihat bahwa upaya dalam memperkuat partisipasi politik perempuan di Indonesia saat ini harus diposisikan pada middle transition context agar terciptanya sistem politik yang lebih demokratis. 

Makna dan inti demokrasi sendiri merupakan upaya menjamin kesetaraan politik bagi semua warganya, tidak luput juga suatu kelompok yang minoritas dan tersisihkan. 

Di Indonesia, kaum perempuan sendiri sudah mulai tidak dikesampingkan, hal ini dibuktikan dengan kaum perempuan mempunyai peran penting dalam mewujudkan negara melalui politik praktis. Seperti yang sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 mengenai partai politik harus mengikutsertakan perempuan setidaknya minimal 30% saat dalam pengurusan atau pendiriannya.

Sangat disayangkan, dalam praktek dilapangan keterlibatan perempuan dalam politik bukanlah suatu hal yang dikatakan mudah. Kuota 30% yang sudah diatur dalam UU belum dapat terpenuhi, pemenuhan kuota dalam partai politik dapat dibilang cuman sebatas formalitas, dikarenakan aturan yang dikeluarkan oleh KPU yang menyatakan bahwa jika kuota tidak terpenuhi maka partai politik tidak dapat memenuhi syarat, sehingga nantinya partai politik tidak dapat berkompetisi dalam Pemilu. Dari hal tersebut, adanya ketidaksesuaian antara legalitas dan realitas, dan juga banyak faktor lain yang menjadi hambatan dan yang menyebabkan peran perempuan ini tidak maksimal.

Adanya keterbatasan menjadi salah satu fokus permasalahan bagi perempuan untuk menunjukkan kepentingan perempuan tidak seluruhnya dapat diterima dalam sistem politik. Kemudian, dalam ruang lingkup parlemen, perempuan masih dianggap sebelah mata dengan tidak diberikan tanggung jawab yang signifikan. 

Dari kondisi tersebut menjadi awal mula untuk mengembangkan suatu kelompok perempuan dalam merumuskan kebijakan yang berpihak kepada kepentingan kaum perempuan. 

Setelah melihat pemaparan diatas, fokus dari pembahasan ini adalah pada eksistensi perempuan dalam partisipasinya di ruang lingkup politik. Selain itu, untuk mengetahui juga peran dan hambatan yang kerap kali ditemui oleh para kaum perempuan saat ingin menjadi anggota parlemen.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline