Upah Selain Uang dalam Hubungan Kerja: Tinjauan Komprehensif Perspektif Hukum Ketenagakerjaan Indonesia
Oleh: Usman Arifin M, SH. MH.
Konsultan Hukum Ketenagakerjaan, Praktisi Industrial Relations, Founder USALawfirm,
Alumni Magister Ilmu Hukum Program Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Pendahuluan, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, upah merupakan hak pekerja/buruh yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh, yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya. Sedangkan sistem upah adalah sebuah sistem yang mengatur pemberian upah dari perusahaan sebagai pemberi kerja kepada karyawannya. Sistem ini dapat mencakup kebijakan dan strategi penentuan besaran upah, waktu, dan cara pembayarannya.
Terdapat berbagai jenis sistem upah yang dapat diterapkan pada perusahaan, diantaranya:
1. Sistem Upah Satuan Waktu, Sistem upah berdasarkan satuan waktu merupakan sistem pengupahan yang ditentukan berdasarkan waktu kerja karyawan, seperti dihitung berdasarkan jam, hari, atau bulan. Penghitungan upah dengan sistem upah satuan waktu dinilai lebih mudah dibandingkan dengan sistem lain. Contoh sistem upah ini adalah pembayaran gaji karyawan yang dilakukan setiap bulan.
Upah per jam, Upah per jam hanya diperuntukan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu. Pekerja paruh waktu (part timer) yaitu pekerja yang bekerja kurang dari 8 jam dalam sehari atau kurang dari 40 jam dalam seminggu, adapun upah yang dibayarkan harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh, dan kesepakatan yang dibuat tidak boleh lebih rendah dari formula upah per jam yang telah ditentukan, yaitu sebagai berikut:
Upah per jam = Upah sebulan / 126 Adapun perhitungan total upah yang diterima adalah:
Upah yang diterima = jam kerja x upah per jam
Upah Harian, Perhitungan upah harian dilakukan berdasarkan jumlah kehadiran atau jumlah hari kerja karyawan. Adapun ketentuan perhitungan upah harian adalah sebagai berikut.
- Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 6 hari dalam seminggu: Upah per hari = upah sebulan / 25
- Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja 5 hari dalam seminggu: Upah per hari = Upah sebulan / 21