Nama: Aprilia Almawati
Kelas: HES 5A
Nim: 222111387
Pembahasan pertama yaitu kehendak saya terkait Mata Kuliah ini adalah agar mata kuliah Sosiologi Hukum tidak hanya memberikan wawasan teoritis tentang hubungan antara hukum dan masyarakat, tetapi juga dapat memfasilitasi pemahaman praktis melalui studi kasus dan diskusi interaktif.
Pembahasan kedua yaitu mengenai review terkait materi sosiologi hukum selama satu semester. Selama perkuliahan ada 14 pembahasan yang sudah dijelaskan mengenai sosiologi hukum.
1. Pengertian Sosiologi dan Objek dalam Sosiologi
Sosiologi hukum adalah hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosiol secara analitis dan empiris. sedangkan sosiologi hukum islam adalah ilmu sosial yang mempelajari timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum islam. Objek sosiologi sendiri ada 2 yaitu objek material ( kehidupan social) dan objek formal (manusia sebagai objek atau makhluk).
2. Hukum dan Masyarakat
Hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yang signifikan, di mana hukum berfungsi sebagai pengatur perilaku sosial dan mencerminkan nilai-nilai serta norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Perubahan sosial, yang mencakup perubahan dalam struktur dan interaksi sosial, dapat mempengaruhi pembentukan dan penerapan hukum, sementara hukum itu sendiri juga dapat mendorong perubahan sosial dengan mengatur perilaku individu dan kelompok.
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan. Kajiannya meliputi efektivitas hukum, kepatuhan hukum, implementasi aturan hukum, dll. Sedangkan Yuridis Normatif adalah pendekatan yang dilakukan untuk menelaah aturan hukum, norma, atau kaidah yang berhubungan dengan tindak pidana. Kajiannya meliputi perpu, doktrin, UU, Putusan Pengadilan, dll.