Lihat ke Halaman Asli

Penghormatan Kepada Petugas Negara

Diperbarui: 12 September 2017   10:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Pada hari kemarin ada viral dari pengguna kendaraan yang berteriak dengan kata kata kotor kepada petugas yang mengatur lalu lintas di jalan, sebagai orang timur tentunya dilandasi oleh budaya dan agama hal ini sangat tidak terpuji. Petugas juga seorang manusia biasa yang diberi wewenang untuk menjalankan pekerjaan guna kepentingan orang banyak, benar atau salah, baik atau buruk mereka dinilai oleh masyarakat. Dalam mekanisme penyampaian keluhan atau komplain tentunya ada tempat dan sistemnya, sehingga petugas yang bertugas menyadari kesalahannya.

Penghinaan atau tindakan melawan petugas negara yang bertugas seharusnya diterapkan agar petugas juga merasa dilindungi, dan mereka bisa menjalankan tugasnya dengan baik tanpa ada intimidasi atau intervensi dari pihak lain. Terkadang kita bangga mempunyai saudara atau teman yang bertugas sebagai anggota TNI atau Polri, tetapi kebanggaan itu kita rusak dengan menjadikan benteng dari penindakan yang akan kita terima, dengan dalih karena kenal oleh petugas.

Bila penegakan hukum juga dilakukan dengan pasti dan tepat, maka hal hal seperti itu tidak akan terjadi. Perlawanan terhadap petugas yang bisa kita dilihat media sosial dalam bentuk video dan terekam dengan baik pasti tidak akan terjadi seperti penamparan petugas avsec di bandara, melawan saat tindakan berlalu lintas. Tokoh masyarakat seperti wakil rakyat atau tokoh agama juga harus jadi cermin yang baik, tidak karena punya massa banyak atau kekuasaan luas bisa semena mena melakukan tindakan tindakan yang melawan hukum. 

Penerapan perlindungan terhadap petugas juga harus disiapkan. Seperti di Amerika, ketika seorang artis menampar petugas lalu lintas saat ditilang, yang bersangkutan diberi tindakan denda sebesar ribuan dollar dan kerja sosial. Di Amerika tindakan melawan petugas (polisi)  bila cedera ringan dihukum selama 90 tahun bila cedera berat 120 tahun bila petugas sampai meninggal dunia dapat dikenakan hukuman mati. 

Saya rasa pasti KUHP punya pasal perlindungan terhadap petugas, sebaiknya hal ini dilakukan atau dilaksanakan agar efek jera menjadi contoh bagi masyarakat agar mereka juga menghormati petugas sebagai manusia yang ditunjuk dalam undang undang untuk melakukan tugasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline