Lihat ke Halaman Asli

Lawan Narkoba dan Rokok untuk Mewujudkan Generasi Muda yang Sehat dan Berprestasi

Diperbarui: 2 Agustus 2021   21:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumen pribadi

Pada hari sabtu, tanggal 10 April 2021 bertempat di Aula SMK Muhammadiyah 8 Pakis. Dilakukannya sosialisasi tentang Bahaya Rokok Dan Narkoba.

Dra. Uswatun Chasanah, M.Kes., Apt. dan Raditya Weka Nugraheni, S.Farm., M.Farm., Apt selaku narasumber pada acara PMM Mitra Dosen yang menyampaikan materi tentang bahaya rokok, dan narkoba. Sosialisasi tersebut dihadiri oleh siswa-siswi SMK Muhammadiyah 8 pakis sejumlah 57 orang dengan berbagai jurusan yaitu: teknik kendaraan ringan otomotif, teknik komputer dan jaringan, serta otomatisasi dan tata kelola perkantoran.

Acara pertama yaitu sambutan wakil kepala sekolah, beliau berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi bahaya narkoba dan rokok dapat memberikan wawasan dan kesadaran kepada para siswa-siswi SMK muhammadiyah 8 pakis sehingga manfaat yang diharapkan kedepannya yaitu dapat mencegah dan sekaligus meminimalisir terjadinya penggunaan rokok dan narkoba dikemudian hari.

Sosialisasi yang mengangkat tema "Gerakan Edukasi Bahaya Narkoba dan Rokok Untuk Mewujudkan Generasi Muda Yang Sehat dan Berprestasi".

Sosialisasi dibuka dengan penyajian materi  oleh Dra. Uswatun Chasanah, M.Kes., Apt. tentang bahaya merokok Pada Remaja.

Dokumen pribadi

Adapun Materi yang disampaikan antara lain:

Membahas tentang pengertian Rokok. Rokok adalah tembakau yang dianggap stimulant yang berarti meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Rokok mengandung Tembakau dianggap stimulan, artinya meningkatkan detak jantung dan tekanan darah. Rokok mengandung zat berbahaya yang dilepaskan saat seseorang merokok atau mengunyahnya, adapun kandungan dari rokok yang berbahaya seperti nikotin, karbon monoksida, dan tar. Kandungan tersebut dapat menyebabkan kecanduan, menurunkan kadar oksigen dalam sel tubuh, serta timbulnya penyakit seperti kanker paru, bronkitis, penyakit jantung, dan daya tahun tubuh menurun.

Penyajian materi kedua disampaikan oleh Raditya Weka Nugraheni, S.Farm., M.Farm., Apt dalam pemaparannya menjelaskan tentang Waspada Bahaya kecanduan Narkoba.

 

Dokumen pribadi

Apa sih arti dari narkotika itu?

Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 mneyatakan bahwa Narkotika merupakan zat buatan ataupun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. 

Adapun jenis-jenis narkotika dibagi menjadi 3 golongan: Golongan 1 seperti ganja, opium, dan tanaman koka. Tanaman tersebut dapat beresiko tinggi dan menimbulkan efek kecanduan. Golongan 2 ini dapat dimanfaatkan untuk pengobatan asalkan sesuai dengan resep dokter. Obat- obatannya diantara lain: morfin, alfaprodina, dan lain lain. Golongan 3 Jenis golongan ini memiliki risiko ketergantungan cukup ringan dan banyak dimanfaatkan untuk pengobatan serta terapi contohnya kodein.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline