Lihat ke Halaman Asli

Hukum di Indonesia, Tajam Kebawah Tumpul ke Atas?

Diperbarui: 14 November 2017   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada hari jumat (10/11), Setya Novanto, Ketua DPR RI mendapatkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan oleh KPK. Namun ini bukan yang pertama kalinya Setya Novanto dijadikan tersangka. Sebelumnya, Setya Novanto pernah dijadikan tersangka e-ktp dan dimenangkan oleh Setya Novanto melalui praperadilan. Ini bukan yang pertama kalinya penggugat KPK memenangkan praperadilan. Sebelumnya, hakim praperadilan juga menyatakan bahwa penetapan tersangka atas Komjen Budi Gunawan, tersangka KPK yang diduga melakukan korupsi dan pencucian uang tidak sah. Lalu ada pula Hadi Poernomo (mantan ketua BPK) yang memenangkan praperadilan melawan KPK di pengadilan negri Jakarta Selatan.

Sedangkan, banyak pula kasus yg menunjukkan bahwa hukum tajam kebawah seperti:

1. Mencuri sebuah semangka -- tuntutan 2 bulan 10 hari

2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil akhirnya dijatuhi hukuman 2 bulan lebih 10 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009 lalu karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.

2. Mengambil kain lusuh -- tuntutan 5 tahun

Seorang buruh tani berusia 19 tahun bernama Aspuri harus berurusan dengan hukum karena memungut sebuah kaus lusuh di pagar rumah tetangganya.

Hal itu dielu-elukan supaya orang menjadi jera dan tidak mengulanginya lagi. Sebagian orang berkata bahwa hal ini berlebihan, kejam, dan membuktikan bahwa hukum tajam kebawah dan tumpul keatas. Tapi apakah demikian? Apakah salah bila menghukum orang yang mencuri dengan harapan supaya orang tersebut menjadi jera? Dan mengenai petinggi-petinggi yang lolos kasus-kasus yang menjerat mereka, apakah mereka menyuap untuk bisa memenangkan kasus tersebut? Ataukah mereka memang pantas memenangkannya? Jadi, apakah hukum di Indonesia tajam keatas tumpul kebawah?

Kenyataannya, ada pula kasus-kasus yang menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam kebawah namun juga tajam ke atas seperti  kasus praperadilan yang ditolak oleh hakim antara lain :

  1. Kasus dugaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 dengan tersangka Suryadharma Ali
  2. Kasus dugaan suap jatah impor gula dengan tersangka Irman Gusman
  3. Kasus dugaan menyampaikan keterangan palsu di sidang kasus E-KTP dengan tersangka Miryam S Haryani, mantan anggota komisi II DPR.

Supaya hukum di Indonesia tidak terkesan tajam kebawah dan tumpul ke atas, diperlukan profesionalitas dan kompetensi baik bagi lembaga peradilan, hakim-hakim, bahkan penggugat demi penegakan kebenaran dan keadilan di Indonesia.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline