Lihat ke Halaman Asli

andika

TERVERIFIKASI

Pria biasa

Gila,18 Juta Tilang Vs Cabut Pentil

Diperbarui: 24 Juni 2015   07:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13800309861708687784

Tadi pagi ketika membaca kompas cetak di halam depan diberitakan foto Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta cabut pentil sebagai sanksi pelanggaran parkir di jalan. Saya menulis  dsiini, http://hukum.kompasiana.com/2013/09/24/dishub-dki-cabut-pentil-perbuatan-melawan-hukum-595376.html sekedar mencoba mengingingatkan jika "jadi rakyat jangan mau di bodoh bodohin pejabat atau petugas", " wong jelas sanksi kalau melanggar parkir, bisa "dipidana kurungan badan satu bulan" atau denda 250 ribu rupiah, kenapa pakai cabut pentil", itu kan semena mena, Rakyat salah dikenakan sanksi, pejabat enggak melaksanakan hukum, trus salahkan hukumnya, pie to? Baca UUD 1945 Pasal 1 ayat (3 ) "Indonesia adalah Negara Hukum". dan Baca juga dong UU Lalin- UU Nomor 22 tahu 2009, biar tahu aturannya seperti apa, mudah kok tinggal minta mas google, pasti dikasih tahu, mau apa saja dibantu sama google. Ternyata tulisan itu HL ya, saya baru tahu setelah pulang kerja, baru saja malam ini, Ada yang berkomentar  "cabut pentil itu ada aturannya dengan Perda Provinsi DKI Jakarta, karena Dishub tidak bisa melakukan tindakan penegakan hukum di jalan, karena itu tugas polisi", hahaha aneh, dimana mana memang polisi penegak hukum lalu lintas di jalan,  kecuali di Indonesia bisa juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) itu juga cuma bisa dilakukan di terminal dan jembatan timbang, ( baca tulisan saya tadi dan UU lalin ) kalau PPNS mau turun ke jalan juga " harus dengan dan bersama polisi", itu aturannya jelas kok, baca dong UU Lalin. Kalau mau alih alihkan juga supaya Dishub bisa cabut pentil di jalan dengan Perda, ya coba juga dong di Perda-kan SIM dan STNK yang selama ini di Indonesia diterbitkan oleh Kepolisian, padahal di banyak negara ( malah saya enggak tahu negara lain yang sama dengan di Indonesia   SIM dan STNK diterbitkan polisi  ) SIM dan STNK diterbitkan oleh Kemenhub ( Dishub ). Berani tidak di Jakarta di Perda-kan juga SIM dan STNK diterbitkan oleh Dishub Jakarta?.....yok opo seh. Saya pernah menulis di kompasiana, jika di Malaysia ada 18 juta pelanggaran lalu lintas dicuekin, tidak dibayar, cuma nanti saat akan melunasi pajak kendaran bermotor atau perpanjangn BPKB dan atau STNK tidak boleh dilakukan sebelum semua tilang dilunasi, itu di Malaysia, kenapa enggak juga itu dilakukan di Indonesia, bukan cabut pentil....hahahahaha Apa enggak percaya? Baca saja ini, langsung ke lokasinya, http://hukum.kompasiana.com/2011/02/24/di-kuala-lumpur-sebanyak-18-juta-tilang-dicuekin-ogah-bayar-343109.html [caption id="attachment_281096" align="aligncenter" width="583" caption="sebanyak 18 juta tilang dicuekin di malaysia"][/caption] Yo wess, sekedar berbagi informasi, maafin kalau ada yang tidak berkenan Salam sukses dari Jakarta




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline