Didalam hukum pajak ,daluwarsa adalah suatu kepastian hukum yang berrti hilangnya atau terhapusnya ataupun juga gugurnya wewenang fiskus atau pemerintah untuk melakukan penentapan dan penagihan pajak karena berlalunya suatu masa.Terdapat dua macam paham tentang daluwarsa dslsm hukum pajak yaitu aliran daya kuat dan aliran daya lemah .
dalam paham aliran daya kuat atau Sterke werking van de verjaring ,daluwarsa yang dimaksudkan adalah baik penetapan umum ataupun penagihanya.tetapi,berdasaran aliran daya lemah terletak hanya pada penagihanya saja.Daluwarsa penetapan pajak di Indonesia adalah 5 tahun sejak berkhirnya masa pajak berdasarkan pasal 13 UU nomor 28 tAHUN 2007 TENTANG KUP atau ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan telah diatur dalam Undang -Undang nomor 16 tahun 2009.
Dalam psal 13 menyebutkan :
(1)Dalam jangka waktu lima tahun setelah sat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak.Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan surat ketetapan Pajak kurang bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
a. jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak
yang terutang tidak atau kurang bayar.
b .Apabila surat pemberitahuan disampaikan dalam jangka waktu ditentukan dalam surat teguran
c.Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain tentang pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak dikenai tarif atau tarif 0%.
2. Jumla kekurangan pajak terutang dalam Surat Ketetpana Pajak kurang Bayar
3.Besarnya pajak yang terutang yang diberitahukan oleh WP dalam surat pemberitahuan menjadi pasti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan apabila dalam jangka waktu lima tahun sebagaimana dimaksudkan pada ayat 1 setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak,bagian tahun, atau tahun pajak tidak diterbitkan surat ketetapan pajak
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI