Lihat ke Halaman Asli

Ana Ani Lailatul

Mahasiswa/Mahasiswi

Dinamika Politik Hukum Islam Dalam Pembentukan UU Perkawinan

Diperbarui: 22 Oktober 2022   09:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Politik hukum sebagai suatu kebijakan negara yang berkenaan dengan hukum atau peraturan perundangan-undangan yang berlaku dalam suatu negara dapat digunakan sebagai payung hukum dari semua kebijakan lemba pemerintah. Jadi, tujuan politik hukum itu berada dalam hukum itu sendiri. Sedangkan Tujuan politik hukum itu sendiri adalah suatu gagasan atau cita yang mengisyaratkan kepada pembentukan peraturan perundang-undangan supaya dapat menata suatu sistem hukum di Indonesia yang dapat memenuhi kebutuhan dan tujuan masyarakat, bangsa dan negara Indonesia menuju suatu masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (disingkat dengan UU Perkawinan) perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa. Maka perkawinan mempunyai hubungan erat dengan agama atau kerohanian, sehingga perkawinan bukan saja mempunyai unsur lahir atau jasmani ,tetapi unsur batin juga mempunyai peranan penting.Oleh karena itu umat Islam dan partai politik Islam berjuang untuk memasukkan hukum Islam dalam bagian UU perkawinan. Proses pembentukan UU perkawinan itupun, akhirnya diwarnai dengan perdebatan, intrik, polemik, dan tarik menarik kepentingan antar kelompok serta sistem hukum negara dan hukum Islam dalam perumusannya .




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline