Oleh: Aminurrahman
Ketika mendengar kata korupsi tentunya hal ini sudah tidak tabu lagi di kehidupan bangsa ini,karna seperti sudah mendarah daging di sistem pemerintahan negara Indonesia yang kita cintai ini, apalagi korupsi di Indonesia sudah sangat sistemik,dan bahkan korupsi yang terjadi sudah menjelma menjadi vampir state karena hampir semua infra dan Supra struktur politik dan sistem ketatanegaraan sudah terkena penyakit korupsi.dan walaupun agenda pemberantas korupsi di selenggarakan namun hal itu hanyalah menjadi komoditas politik bagi elit politik, lebih banyak pada penghancuran character Assassination bagi elit yang terindikasikan korupsi di banding pada proses hukum yang fair dan adil.
Dan disini kita akan mencoba untuk menyingkap beberapa seluk beluk dari korupsi itu tadi, ketika kita mendengar kata KORUPSI maka imajinasi kita reflek tertuju pada tindakan tindakan aparat pemerintah yang menyalahgunakan kekuasaannya.dan hal ini tentunya tidak salah, karena peluang untuk melakukan korupsi salah satunya ada pada mereka.
Beberapa fenomena "money politic"yang merebak di berbagai daerah telah menjadi bagian dari wajah birokrasi kita.faktor inilah yang membawa bangsa kita menjadi bangsa kleptokrasi.dengan bergulirnya kebijakan otonomi daerah juga telah memindahkan praktek praktek KKN dari pemerintahan pusat ke daerah dan menyuburkan politik uang.
Beberapa kasus korupsi yang terjadi di bidang eksekutif, legislatif, yudikatif maupun private ternyata sangat massive.bidang eksekutif yang rentan terjadi korupsi adalah jajaran birokrasi,BUMD,dan dinas "penghasilan", seperti dinas pasar, Kimpraswil, perdagangan dan lain lain.sedangkan di bidang legislatif para anggota dewan sering kali terlibat dalam praktek politik uang.kemudian di bidang penegakan hukum baik polisi, kejaksaan maupun hakim sama Sama terlibat pungli dan politik uang.
Dan disini tentunya Kita harus mengetahui pengertian dari politik itu tadi, supaya dapat kita jadikan landasan untuk pemahaman dasar kita terhadap korupsi.pengertian dari politik itu sendiri memiliki banyak perbedaan dari para ahli dari berbagai disiplin keilmuan.namun dari beberapa perbedaan tersebut dapat kita ambil kesimpulan bahwa pengertian dari korupsi ialah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang baik pemerintah maupun swasta yang secara melanggar hukum melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain serta korporasi dengan merugikan sistem pemerintahan dan ekonomi negara.nah dari definisi ini dapat kita lihat bahwa tindakan korupsi merupakan suatu tindakan yang secara jelas melanggar ketentuan hukum,dan dapat juga kita uraikan beberapa unsur unsur yang terkandung di dalam korupsi yakni:
1.tindakan melawan hukum
2.menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, kelompok dan golongan.
3.merugikan negara baik secara langsung atau tidak langsung.
4.dilakukan oleh pejabat publik/penyelenggara negara maupun masyarakat.
Itulah unsur unsur yang terkandung di dalam tindakan korupsi.