Mohon tunggu...
Dr. Herie Purwanto
Dr. Herie Purwanto Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PNYD di KPK (2016 sd. Sekarang)

Bismilah, Menulis tentang : - Korupsi dan Bunga Rampai (2022) - Korupsi (2023) - Hukum dan Korupsi (22 Oktober 2024 sd. sekarang) - Sebelum aktif di Kompasiana (2022), menulis di Jawa Pos, Suara Merdeka, Tribun dan Beberapa Media Internal Kepolisian. (Masuk Dalam Peringkat #50 Besar dari 4.718.154 Kompasianer Tahun 2023)

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Transisi Pemerintahan Atasi Korupsi

14 Oktober 2024   10:41 Diperbarui: 14 Oktober 2024   21:07 379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto via KOMPAS.com

Presiden terpilih Prabowo Subianto mewanti-wanti para ketua umum parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) tidak mengutus calon menteri yang sekadar mencari uang.

Ketua Harian Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Prabowo memberikan peringatan itu sebagai komitmen memberantas korupsi, detik.com.

Pernyataan Presiden Terpilih tersebut sangat menarik, dalam konteks proses di hari-hari belakangan ini, menjelang pelantikan.

Beberapa agenda bisa publik ikuti, dan dilakukan baik oleh Presiden Joko Widodo yang akan segera berakhir masa kepemimpinannya, maupun Prabowo Subianto sebagai penerima estafet tongkat kepemimpinan.

Agenda terlihat dalam rumusan untuk menyelaraskan program terdahulu dan transisi program baru.

Sebagai prolog artikel ini, komitmen pemberantasan korupsi oleh Prabowo dibangun dan diletakan sebagai early warning para calon menterinya untuk tidak main-main dan mencari uang dibalik jabatan negara yang akan disematkan.

Menteri menjadi jabatan yang strategis dalam pencapaian visi dan misi pemerintahan yang baru. Menteri sebagai "operator" atas kebijakan Presiden, tentunya akan diberi kekuasaan dalam jajarannya, sehingga bila salah dalam memilih orangnya, akan mudah tergelincir pada salah satu cluster korupsi.

Beberapa nama menteri, sudah tercatat tergelincir dalam korupsi, baik diproses saat masih menjalankan tugas, atau setelah mereka selesai jabatan (sesuai dengan Pasal 78 ayat (1) butir ke-4 KUHP masa daluarsa perkara korupsi adalah 18 tahun setelah perbuatan dilakukan.

Bentuk keseriusan lain yang dipersiapkan oleh Prabowo dalam menghadapi korupsi, sebagaimana diberitakan bisnis.com menyiapkan pasukan khusus untuk mengejar para koruptor, bahkan jika pelaku kejahatan yang masuk kategori luar biasa tersebut sembunyi ke Antartika.

Tak tanggung-tanggung Prabowo bahkan akan menyiapkan anggaran khusus untuk memberantas korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun