Lihat ke Halaman Asli

Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Diperbarui: 11 Maret 2022   21:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hubungan antara negara dan warga negara merupakan hubungan timbal balik yang melibatkan unsur hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Hubungan itusecara mendasar terbangun dari tujuan awal terbentuknya negara Indonesia. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dankewajiban warga negara terhadap negara. Hak dan kewajiban negara (pemerintah)dan warga negara bersumber dari, dan diatur dalam UUD 1945.

Dalam pengertiannya, Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain mana pun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Sedangkan, Wajib atau Kewajiban  adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain mana pun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.

Secara garis besar, hak dan kewajiban negara terhadap warga negara yangtelah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang. Bidang-bidang ini antaralain mencakup bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan,ekonomi, dan pertahanan. Semua bidang tersebut menunjukan adanya hubungan yang sinergis antara negara dengan warga negara.

Hak warga Negara adalah suatu yang dapat dimiliki oleh warga Negara dari negaranya.

  • Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
  • Setiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
  • Setiap warga Negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
  • Setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan dalam pemerintahan.

Guna merealisasikan kewajiban warga Negara, Negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan yang mengikat warga Negara dan menjadi kewajiban warga Negara untuk memenuhinya. Salah satu contoh kewajiban dan hak warga Negara, yaitu.

  • Hak warga negara mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27 Ayat 2, UUD 1945). Atas dasar hak ini, negara berkewajiban memberi pekerjaan dan penghidupan bagi warga negara. Untuk merealisasikan pemenuhan hak warga negara tersebut, pemerintah tiap tahun membuka lowongan pekerjaan di berbagai bidang dan memberi subsidi kepada rakyat.
  • Kewajiban warga negara terpenting saat ini adalah kewajiban membayar pajak (Pasal 23A, UUD 1945). Dengan masuknya pendapatan pajak dari warga negara maka pemerintah negara juga akan mampu memenuhi hak warga negara yakni hak mendapatkan penghidupan yang layak.



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline