Palembang, 31 Juli 2025 --- Masalah parkir liar di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) bukanlah hal baru. Kawasan wisata ikonik Kota Palembang ini sering dipadati pengunjung, terutama pada akhir pekan atau musim liburan. Namun sayangnya, kepadatan tersebut dimanfaatkan oleh sejumlah oknum untuk menarik retribusi parkir secara ilegal dan sembarangan, bahkan terkadang dengan cara yang memaksa atau kasar.
Masalah parkir liar di BKB Palembang adalah persoalan klasik yang berulang akibat minimnya pengawasan, lemahnya penegakan hukum, dan ketidakterlibatan masyarakat dalam pengelolaan ruang publik. Ini bukan hanya soal parkir, tapi juga soal keadilan sosial, ketertiban umum, dan citra kota. Diperlukan komitmen jangka panjang dari pemerintah, dukungan masyarakat, serta inovasi sistemik untuk benar-benar menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
Namun, di balik kasus tersebut, terdapat pelajaran penting dalam konteks penanganan isu dan konflik yang perlu dipahami secara luas oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Berikut beberapa diantaranya:
1. Memantau dan Mengevaluasi Perkembangan Politik di Daerah
Meskipun tidak berbau politik secara langsung, keberadaan parkir liar menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap ruang publik yang strategis. Ketidaktertiban semacam ini bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan daerah dan stabilitas sosial-politik lokal. Pemantauan terhadap praktik informal yang merugikan masyarakat harus menjadi bagian dari agenda pengawasan politik daerah.
2. Melakukan Evaluasi dan Pelaporan Terkait Kesatuan Bangsa dan Politik
Kasus parkir liar bukan sekadar pelanggaran kecil---ini mencerminkan kesenjangan antara sistem formal dan kondisi sosial masyarakat. Pemerintah perlu melaporkan secara jujur dan menyeluruh kondisi-kondisi seperti ini kepada pusat sebagai bagian dari laporan kesatuan sosial daerah, karena ketertiban adalah salah satu indikator integrasi nasional.
3. Menangani Masalah Sosial Kemasyarakatan dan Konflik Sosial
Parkir liar adalah salah satu bentuk konflik sosial akar rumput---berasal dari ketimpangan ekonomi, kurangnya lapangan kerja formal, dan lemahnya edukasi hukum. Penanganannya tidak cukup hanya dengan penindakan. Diperlukan pembinaan dan pemberdayaan ekonomi bagi warga yang mencari nafkah di sektor informal agar tidak kembali ke praktik lama.
4. Menjaga Kerukunan Antar umat Beragama dan Antar Kelompok Masyarakat