Lihat ke Halaman Asli

Kang Mizan

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Menyikapi Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi

Diperbarui: 29 Mei 2019   19:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gedung Mahkamah Konstitusi - tribunnews.com

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dan Pendaftaran Sengketa

Pemilu Serentak 2019 yang diselenggarakan pada tanggal 17 April yang lalu dapat dikatakan sudah usai. Lebih persis nya hampir selesai karena masih ada satu proses lagi yaitu penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Menurut UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017 MK hanya mengadili sengketa perhitungan suara. Sengketa proses dan tahapan Pemilu merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan ini sudah diselesaikan terdahulu.

Pendaftaran sengketa Pileg ditutup pada hari Jumat, 24 Mei 2019, jam 13.46 WIB. Sengketa ini akan diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Selentingan penulis dengar dari Kompas Tv bahwa hingga jam 19.00 WIB, 23 Mei 2019, MK sudah menerima 25 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif 2019, yang sebagian besar nya dari partai politik. 

Humas MK R.I.

Menurut Humas Mahkamah Konstitusi RI (MKRI) -- Rabu 22 Mei 2019, klik disini, Ikbal Djabid adalah pemohon pertama yang sudah menyampaikan permohonan gugatan ke MK. Ikbal adalah Caleg DPD untuk Dapil Maluku Utara (Malut). 

Updating, 26 Mei 2019.

Jam: 17.07 WIB.

CNNI.com, 24 Mei 2019, jam: 14.08 WIB, merilis berita bahwa sudah terdaftar 252 PHPU di MK hingga Jumat pagi. Itu terdiri dari 243 sengketa DPR dan DPRD dan sembilan sengketa untuk DPD. klik disini

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline