Mohon tunggu...
Kang Mizan
Kang Mizan Mohon Tunggu... Penulis - Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I. email: kangmizan53@gmail.com

Pensiunan Peneliti Utama Kementerian Keuangan R.I.

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Menyikapi Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi

25 Mei 2019   10:05 Diperbarui: 29 Mei 2019   19:49 275
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gedung Mahkamah Konstitusi - tribunnews.com

Kontan.co.id, pada tanggal yang sama tetapi waktu yang lebih awal melaporkan jumlah PHPU itu adalah 257 dan bukan 252. Rincian dari gugatan tersebut adalah PHPU Caleg DPD jumlah nya sama yaitu sembilan tetapi untuk DPR/DPRD jumlahnya naik 5 menjadi 248 gugatan. Klik disini.

Jam 18.45 WIB

Metro Tv melaporkan jumlah gugatan tersebut adalah 329 untuk DPR dan DPRD serta 11 PHPU untuk Caleg DPD.

29 Mei 2019, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri

PHPU pileg dijadwalkan setelahnya, yaitu mulai 1 Juli sampai dengan 9 Agustus.

Pada Pemilu 2014, jumlah permohonan sengketa pileg mencapai 903 dan dari jumlah tersebut, 34 di antaranya diajukan calon anggota DPD

Partai Keadilan Sejahtera

Hari berikutnya, dini hari Kamis, 23 Mei 2019, jam 03.00 WIB, PKS adalah partai politik pertama yang mengajukan gugatan ke MK. Disini PKS mengajukan gugatan di tiga Dapil, yaitu: (i) perselisihan hasil pemilihan DPRD Tebing Tinggi III; (ii) DPRD Langkat II. Kesemuanya ada di Provinsi Sumatera Utara; (iii) perselisihan hasil pemilihan DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat.  

Dalam kaitan dengan gugatan pertama dan kedua tersebut, kuasa hukum PKS, Irwansyah, mengatakan: 

"Persoalan yang diajukan PKS untuk Tebing Tinggi III menyangkut kesalahan pengisian formulir C1 plano dan rekapitulasi penghitungan suara PPK di Dapil Tebing Tinggi III. Sedangkan di Langkat II menyoal 200 suara Golkar dialihkan ke Partai Bulan Bintang ..... menyebabkan suara PKS tidak mencukupi untuk memperoleh kursi."  klik disini

Sedangkan untuk PHPU Kubu Raya, Kalbar, kuasa hukum PKS Deviyanti mengatakan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun