Kontan.co.id, pada tanggal yang sama tetapi waktu yang lebih awal melaporkan jumlah PHPU itu adalah 257 dan bukan 252. Rincian dari gugatan tersebut adalah PHPU Caleg DPD jumlah nya sama yaitu sembilan tetapi untuk DPR/DPRD jumlahnya naik 5 menjadi 248 gugatan. Klik disini.
Jam 18.45 WIB
Metro Tv melaporkan jumlah gugatan tersebut adalah 329 untuk DPR dan DPRD serta 11 PHPU untuk Caleg DPD.
29 Mei 2019, Ditjen Otda Kementerian Dalam Negeri
PHPU pileg dijadwalkan setelahnya, yaitu mulai 1 Juli sampai dengan 9 Agustus.
Pada Pemilu 2014, jumlah permohonan sengketa pileg mencapai 903 dan dari jumlah tersebut, 34 di antaranya diajukan calon anggota DPD
Partai Keadilan Sejahtera
Hari berikutnya, dini hari Kamis, 23 Mei 2019, jam 03.00 WIB, PKS adalah partai politik pertama yang mengajukan gugatan ke MK. Disini PKS mengajukan gugatan di tiga Dapil, yaitu: (i) perselisihan hasil pemilihan DPRD Tebing Tinggi III; (ii) DPRD Langkat II. Kesemuanya ada di Provinsi Sumatera Utara; (iii) perselisihan hasil pemilihan DPRD Kubu Raya, Kalimantan Barat. Â
Dalam kaitan dengan gugatan pertama dan kedua tersebut, kuasa hukum PKS, Irwansyah, mengatakan:Â
"Persoalan yang diajukan PKS untuk Tebing Tinggi III menyangkut kesalahan pengisian formulir C1 plano dan rekapitulasi penghitungan suara PPK di Dapil Tebing Tinggi III. Sedangkan di Langkat II menyoal 200 suara Golkar dialihkan ke Partai Bulan Bintang ..... menyebabkan suara PKS tidak mencukupi untuk memperoleh kursi." Â klik disini
Sedangkan untuk PHPU Kubu Raya, Kalbar, kuasa hukum PKS Deviyanti mengatakan: