Lihat ke Halaman Asli

Alma Sadiyah Apriyanti

Mahasiswa Pendidikan Masyarakat

Peran Pemberdayaan Masyarakat terhadap Pengentasan Masyarakat Miskin

Diperbarui: 30 November 2022   10:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat kepadatan penduduk yang tinggi. Mayoritas masyarakat Indonesia memiliki taraf ekonomi yang rendah, hal tersebut menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia terus bertambah banyak dari tahun ke tahun. Kemiskinan yang terjadi dalam lingkungan masyarakat dapat disebabkan oleh ketidakseimbangan dalam pemilikan atau akses pada sumbersumber kekuatan. Adanya peniadaan kekuatan pada sebagian masyarakat mengakibatkan ketidakmampuan masyarakat untuk memiliki akses yang memadai terhadap akses produktif yang umumnya dikuasai oleh mereka yang memiliki kekuasaan. Pada akhirnya keterbelakangan secara ekonomi akan menyebabkan masyarakat semakin jauh dari kekuasaan. Oleh karena itu, salah satu upaya untuk menangani keterbelakangan ekonomi adalah melalui pemberdayaan masyarakat.

Secara konseptual, pemberdayaan masyarakat merupakan upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat masyarakat yang berada dalam kondisi tidak mampu untuk melepaskan diri dari belenggu kemiskinan dan keterbelakangan. Hal tersebut selaras dengan pandangan Mardikanto dan Soebiato (2012) yang menyatakan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan serangkaian kegiatan untuk memperkuat dan mengoptimalkan keberdayaan  kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk didalamnya individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. 

Pemberdayaan pada masyarakat menekankan pada proses pemberian kemampuan pada masyarakat agar menjadi berdaya serta mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Target pemberdayaan ditujukan pada kelompok atau lapisan masyarakat yang tertinggal. Terdapat dua arah tujuan pemberdayaan masyarakat dalam upaya pengentasan kemiskinan, yaitu : a) membebaskan masyarakat dari jeratan kemiskinan dan keterbelakangan; b) memperkokoh posisi lapisan masyarakat dalam struktur kekuasaan dan ekonomi. 

Salah satu program pengentasan masyarakat miskin melalui pemberdayaan masyarakat di Indonesia adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, yang dicanangkan pada tanggal 30 April tahun 2007 di kota Palu, provinsi Sulawesi Tengah pada masa kepemimpinan Presiden VI Republik Indonesia, Bapak Soesilo Bambang Yudoyono. 

Melalui program tersebut, pemerintah merencanakan mekanisme upaya pengentasan masyarakat miskin dengan melibatkan masyarakat, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pada tahap monitoring dan evaluasi. Melalui partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan masyarakat dapat menumbuhkan kesadaran kritis dan kemandirian pada masyarakat miskin agar mampu tumbuh dan berkembang, sehingga mereka tidak lagi menjadi obyek pembangunan, tetapi berperan sebagai subyek dalam proses pengentasan kemiskinan. 

Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri yang dimulai pada tahun 2007 tersebut mencakup tiga program pemberdayaan masyarakat, yaitu: 

a) Program Pengembangan Kecamatan (PPK) sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah pedesaan; b) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Generasi sebagai dasar pengembangan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkotaan; c) Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) sebagai dasar pengembangan masyarakat di daerah tertinggal, pasca bencana, dan konflik. Selanjutnya pada tahun 2008, Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri diperluas melalui program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW) yang ditujukan untuk untuk mengintegrasikan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi dengan daerah disekitarnya. PNPM Mandiri kemudian diperkuat dengan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang diselenggarakan oleh berbagai departemen atau sektor serta pemerintah daerah.

Menurut Nugroho (2001) terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam melakukan pengentaskan masyarakat miskin melalui pemberdayaan masyarakat, yaitu:

a) menjadikan pemberdayaan masyarakat sebagai syarat mutlak dalam melakukan upaya penanganan masyarakat miskin agar dapat menghilangkan rasa ketidakberdayaan masyarakat miskin jika berhadapan dengan struktur sosial dan politis; b) menumbuhkan pemikiran kritis pada masyarakat miskin agar dapat menghilangkan pemikiran adanya eksploitasi yang dilakukan masyarakat berkecukupan terhadap masyarakat miskin; c) menanamkan rasa adanya persamaan dan memberikan gambaran bahwa kemiskinan bukanlah takdir, tetapi refleksi dari konstruksi sosial; d) mewujudkan perencanaan pembangunan melalui partisipasi aktif masyarakat miskin; e) melakukan pemerataan infrastruktur pembangunan; f) melakukan pemerataan pembangunan sosial dan budaya masyarakat miskin.

Pengentasan masyarakat miskin dapat diwujudkan dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat. Melalui kegiatan pemberdayaan, seluruh potensi yang dimiliki masyarakat dapat ditingkatkan dan dikembangkan agar menjadi berdaya dalam menghadapi faktor-faktor yang dapat menyebabkan kemiskinan. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dilakukan agar : a) mampu mendorong kemampuan dan keterampilan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhan masyarakat, b) menciptakan beragam lapangan kerja, c) menghidupkan kembali budaya dan kearifan-kearifan lokal sebagai modal sosial, d) mengubah pola pikir masyarakat agar menjadi berdaya dan mandiri.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline