Lihat ke Halaman Asli

Padangsari Anti Semrawut! Mahasiswa KKN Undip Membuat Perencanaan Tempat Parkir Bagi Kantor Kelurahan Padangsari

Diperbarui: 12 Agustus 2022   20:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengukuran Luas Lahan Parkir Kantor Kelurahan Padangsari/dokpri

Kondisi lahan parkir yang ada di Kantor Kelurahan Padangsari masih kurang efektif sebab masih banyaknya pengunjung pasar yang memarkirkan kendaraan sembarangan (tidak pada tempatnya), karena kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penataan lahan parkir sehingga keberadaan parkir kurang efektif dan berpotensi menggangu pengunjung Kantor Kelurahan Padangsari. 

Maka dibutuhkan penataan lahan dan perlu diberikan sosialisasi tentang pentingnya tata cara parkir dengan benar sehingga pengunjung dapat parkir di lahan yang telah disediakan dengan teratur dan tertib.

Parkir menurut kamus Bahasa Indonesia edisi ketiga tahun 2005 dapat diartikan sebagai tempat pemberhentian kendaraan beberapa saat. Menurut Direktorat Jendral Perhubungan Darat 1996, parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara. 

Fasilitas parkir adalah lokasi yang ditentukan sebagai tempat pemberhentian kendaraan yang tidak bersifat sementara untuk melakukan kegiatan pada suatu kurun waktu. Kawasan parkir adalah kawasan atau area yang memanfaatkan badan jalan sebagai fasilitas parkir dan terdapat pengendalian parkir melalui pintu masuk (Direktorat Jendral Perhubungan Darat,1996).

Kondisi area parkir di Kantor Kelurahan Padangsari sebenarnya sudah memberikan ruang yang luas. Untuk luasan lahan parkirnya sendiri termasuk dengan kedua jalur masuk dan keluar menurut pengukuran tim penulis kurang lebih seluas 468,5m. 

Namun tidak sedikit kendaraan yang parkir dengan posisi yang seenaknya, sehingga mengurangi efisiensi lahan parkir pada Kantor Kelurahan Padangsari. Hal ini yang menyebabkan kenyamanan pengunjung di Kantor Kelurahan Padangsari menjadi berkurang.

Kemudian berdasarkan hasil wawancara dengan Ibu Retno Kristianti selaku Sekretaris Lurah Padangsari, untuk pelayanan sehari-hari lahan parkir Kantor Kelurahan Padangsari cenderung sepi dan dapat menampung semua kendaraan pengunjung yang memerlukan pelayanan kelurahan. 

Namun pada saat event tertentu seperti pendaftaran Aparatur Sipil Negara (ASN) atau rapat lembaga, kantor kelurahan dapat menerima pengunjung dengan kendaraan sebanyak 30-50 motor ataupun 10 mobil sekaligus. Hal ini menyebabkan lahan parkir Kantor Kelurahan Padangsari menjadi tidak muat.

Adapun analisis tata letak kendaraan bagi lahan parkir Kantor Kelurahan Padangsari kami bagi menjadi 3 skenario. Yang pertama bagi kendaraan roda 2, yang kedua bagi kendaraan roda 4, dan yang terakhir tata letak optimal bagi pelayanan kelurahan sehari-hari.

Penyerahan Laporan Perancangan Tempat Parkir Kepada Ibu Agustin selaku Lurah Padangsari/dokpri

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline