Lihat ke Halaman Asli

Alisah Qudratun

Mahasiswa Unej

Peran Bank Sentral dalam Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah

Diperbarui: 23 November 2020   00:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pandemi COVID 19 yang terus meningkat sampai sekarang telah mengakibatkan perekonomian global mengalami penurunan. Salah satu dampak yang timbul adalah kemungkinan terjadinya krisis yang berkepanjangan setelah resesi yang menimpa hampir di semua negara. Di saat seperti ini, maka peran Pemerintah Indonesia sangat diperlukan dalam memperkuat ketahan perekonomian nasional salah satunya dengan mendorong pengembangan ekonomi dan keuangan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari globalreligiusfuture.org, jumlah penduduk Muslim di Indonesia mencapai 229,62 juta jiwa pada 2020. Jumlah tersebut bisa menjadi basis pengembangan potensi ekonomi Syariah sebagai penggerak perekonomian. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa ekonomi Syariah merupakan bagian penting di dalam perekonomian global. Ekonomi Syariah berperan dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat adanya COVID 19, hal tersebut dikarenakan ekonomi Syariah mengandung nilai-nilai solidaritas yang dibutuhkan pada saat ini untuk membantu sesama atau masyarakat yang membutuhkan.

Pada tanggal 6 Juni 2017, Bank Indonesia mengeluarkan Cetak Biru (Blueprint) Ekonomi dan Keuangan Syariah sebagai bentuk konsistensi Bank Indonesia dalam mendorong dan mengembangkan ekonomi dan keuangan Syariah di Indonesia yang memiliki dampak positif terhadap penguatan stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kesejahteraan masyarakat secara umum. Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan stabilitas sistem keuangan tetap berperan serta dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah dengan mengacu pada prinsip dan nilai-nilai ekonomi dan keuangan Syariah yaitu berdasarkan asas keadilan, transparansi, produktif dan tata kelola yang baik (governance).

Berdasarkan Laporan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2019, Bank Indonesia mengungkapkan bahwa pangsar ekonomi Syariah yang besar dan terus tumbuh di Indonesia merupakan modal yang penting dalam pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah nasional sebagai salah satu alat penggerak perekonomian. 

Pada umumnya, ekonomi Syariah sejalan dengan perekonomian Indonesia yaitu bergantung pada permintaan domestik di tengah penurnan ekspor akibat melambatnya perekonomian global pada tahun 2019. 

Diilihat dari sektor prioritas dalam Halal Value Chain (HVC), secara umumm kinerja Ekonomi Syariah lebih tinggi dibandingkan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) nasional dengan pertumbuhan mencapai 5,72% dan sektor makanan memiliki kontribusi terbesar pada total prioritas dalam HVC.

BI mengungkapkan bahwa strategi pengembangan terintegrasi akan terus diperkuat dengan penerbitan Perpres No. 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNES). Pengembangan ekonomi dan keuangan Syariah mencakup beberapa hal, yaitu: (1) pengembangan industri produk halal, (2) pengembangan industri keuangan Syariah, (3) pengembangan dana sosial Syariah, dan (4) pengembangan dan perluasan kegiatan usaha Syariah.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan beberapa langkah Bank Sentral untuk mendorong keuangan ekonomi Syariah. Yang pertama, yaitu Bank Indonesia telah mengeluarkan insentif berupa sukuk bunga jangka pendek. 

Kedua, Bank Indonesia juga memberikan relaksasi ketentuan makropudensial terkait dengan pembiayaan aturan pembiayaan Loan to Value (LTV) maupun Financing to Value (FTV). 

Rasio Loan to Value atau Financing to Value (LTV/FTV) adalah rasio antara nilai kredit/ pembiayaan yang dapat diberikan oleh Bank Umum Konvensional atau Syariah terhadap nilai agunan berupa property pada saat pemberian kredit/ pembiayaan berdasarkan hasil penilaian terkini. Salah statu resiko yang dihadapi dalam sistem keuangan adalah peningkatan harga aset properti. Kebijakan LTV/ FTV memiliki tujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memitigasi risiko sistemik akibat dari peningkatan harga property.

Ketiga. kebijakan BI selanjutnya untuk mendorong ekonomi Syariah yaitu mobilisasi wakaf dan zakat. Bank Sentral dalam dua tahun sudah menggunakan pembiayaan zakat dan wakaf melalui QR Code Indonesia Standard (QRIS). Di mana dalam pembayaran zakat sekarang tidak perlu membawa uang, pembayaran zakat dapat dilakukan melaui HP dengan menggunakan QRIS yang ditempel di masjid.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline