Lihat ke Halaman Asli

Alfira Fembriant

TERVERIFIKASI

Instagram : @Alfira_2808

Perlukah Mencantumkan Gelar Akademik di Media Sosial?

Diperbarui: 5 Februari 2023   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi from iStock/seb_ra

Gelar akademik adalah suatu kebanggan bagi kita yang memilikinya, terlebih semua itu adalah sebuah pencapaian di bangku pendidikan bertahun-tahun lamanya yang tidaklah mudah, penuh perjuangan antara biaya, waktu, tenaga, dan air mata.

Rasa apresiasi pada diri sendiri dapat menyelesaikan pendidikan sampai gelar sarjana, gelar master, gelar doctor, dan seterusnya. Wajar jika kita yang mendapatkan gelar tersebut bangga dengan pencapaian diri, karena hanya diri kita sendiri yang tahu bagaimana perjuangan kita mati-matian untuk mendapatkan itu.

Mendapatkan itu yang dimaksud sebenarnya bukan di gelarnya, melainkan pengalaman dari segi materi yang diberikan, praktik yang dilakukan, juga banyak hal di masa perkuliahan yang penuh suka duka, kita sendiri yang tahu usaha dan hasilnya. Gelar itu hanya bonus, tapi kita tetap (wajar) harus bangga dengan itu.

Apalagi gelar akademik itu juga dapat kita abadikan dalam kartu identitas kita. Ya meskipun ada pro dan kontra mengenai beberapa orang yang tidak sepakat jika gelar akademik tersebut disematkan pada beberapa dokumen atau media sosial tertentu dengan banyak argumen lainnya.

Tapi sebenarnya menambahkan gelar pendidikan itu termasuk wajar, legal dan sah jika kita menyematkan atau menambahkan gelar yang kita dapat tersebut di beberapa hal dalam keseharian sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.

Dikutip dari Kompas, Peraturan gelar akademik terbaru dalam kartu identitas sudah diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Dalam Pasal 5 ayat (1), gelar pendidikan atau gelar akademik bisa dicantumkan pada KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga). Selain gelar akademik, Kemendagri juga menginzinkan pencantuman gelar keagamaan, marga, famili, dan gelar adat pada KK maupun KTP.

Tapi, meski diperbolehkan gelar akademik dicantumkan di KK dan KTP, Kemendagri melarang untuk mencantumkan gelar tersebut di Akta Pencatatan Sipil, seperti akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pengakuan anak.

Walau banyak orang yang takut mengenai ketidaklancaran dalam pengurusan dokumen kemana-mana kalau gelar akademik dicantumkan di KK & KTP, tapi saya sendiri selama ini baik-baik saja tuh dan lancar-lancar saja dalam pengurusan apa pun. Makanya, dari pada nurutin kata orang, mending ikuti kata hatimu.

Sehingga buat kamu yang mau mencantumkan gelar akademik di KK dan KTP mu juga masih boleh dan wajar kok, saya sendiri juga mencantumkan gelar akademik di KK dan KTP, tapi tidak di media sosial.

document pribadi

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline