Lihat ke Halaman Asli

Masyarakat Jampang Tengah Sukabumi Belum Bisa menikmati Lahan Pertanian

Diperbarui: 16 Mei 2019   10:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sukabumi, 4 Maret 2019

Potensi Sumber Daya Alam (SDA) yaitu sektor pertanian di Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sangat kaya dan luar biasa. Sayangnya, potensi itu belum bisa dinikmati masyarakakat, karena lahan disana dikuasai pemegang Hak Guna Usaha (HGU). 

Masyarakat Kecamatan Jampang Tengah, mayoritas berprofersi sebagai petani yang menggarap di tanah sendiri. Lahan itu kebanyakan milik negara. Masyarakat secara perorangan tidak mampu mengelola lahan yang tadinya luas itu, sehingga pengusaha memiliki kesempatan besar, ujar Asep, petani penggarap di lahan PT Bumilka Swakakarya, Senin(4/3/2019).

Ia mengatakan menjadi petani penggarap di lahan HGU tidak nyaman dan sangat beban. Petani penggarap dibatasi dalam bertani. "Petani sering ditakuti ancaman pidana oleh mandor perkebunan karena kami memliki perjanjian tertulis" tambahnya. Asep merinci ada tujuh perkebunan di Jampang Tengah yang dikelola tujuh perusahaan. Ketujuh perusahaan itu, PT Bumiloka Swakarya, PT Ackub, PT Sindu Angug, PT Djaya, PT Tutu Kekal, PTPN VIII dan Perhutani.

Hal senada pun diutarakan Jajang Kustiawan (42 tahun). Pemuda asal Desa Cijulang ini menyebutkan kehadiran perusahaan mengelola lahan di Jampang Tengah khususnya, tidak berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar. 

Petani tidak bisa menanam kayu keras, dan hanya menanam palawijaya saja. Padahal petai ingin memiliki tabungan masa depan dengan cara menanam pohon keras. Kalau seperti ini terus, kapan petani sejahtera,imbuh dia.a

Di lahan perkebunan pemegang HGU ini, tambah dia, petani hanya boleh menggunakan lahan di sela-sela tanaman milik perusahaan atau sekitar dari lahan yang dimiliki perusahaan. Khusus di Desa Cijulang, sawah yang dikuasai PT Bumiloka Swakakarya seluas 130 hektar. Dari luas lahan itu, petani hanya diperbolehkan menggarap di sela-sela lahan atau bagian darat saja.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline