Lihat ke Halaman Asli

Alex Raharjo

Laki-Laki

Bom Bunuh Diri Dijanjikan Bidadari dan Surga

Diperbarui: 15 November 2019   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Photo credit: icsve.org

Sebagian orang menganggap aksi bom bunuh diri termasuk jihad fi sabilillah, dan pelakunya dikatakan sebagai orang yang syahid atau mati syahid, yang tentunya kalau mati dalam keadaan syahid adalah Surga jaminanya tanpa menimbang amalan perbuatanya selama hidupnya dan Bidadari adalah teman akhiratnya. Inilah amalan yang digunakan untuk menyesatkan orang-orang bodoh.

Iya, bodoh bahkan teramat bodoh jamaah yang mau dikibulin dengan dalil-dalil yang tidak menyesuaikan maksud, kondisi dan tujuanya. Mereka mendoktrin dan mengajarkan orang untuk syahid tapi dianya sendiri cuma bisa teriak-teriak Jihad yang mungkin saja dianya sendiri takut mati. Bahkan tidak sedikit dakwah yang menyerukan anggotanya untuk berpartisipasi dan mendukungnya,

Bunuh Kafir!

Takbir!

Kafir halal darahnya!

Takbir lagi!

Pertanyaan saya itu yang dakwah macam begitu sudah bunuh orang kafir belum? Kalau belum ya jangan diikutin, dianya saja takut hukum dunia kok. Logikanya kan gitu, tapi memang tidak dibenarkan juga sebetulnya dalam Agama manapun membunuh nyawa orang.

Dan dari sebagian besar kaum muslim lainpun bertanya-tanya, "Benarkah aksi ini dikatakan sebagai bentuk jihad ? Apakah Islam membolehkan segala cara dalam semua ibadah termasuk cara-cara berjihad yang merupakan bagian dari ibadah?"

Bukankah perbuatan bunuh diri itu dilarang Agama? Seperti dikutip dalam Surat An Nisa ; 29-30

"Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. (QS. An Nisa: 29-30)."

Lantas mengapa marak Bom Bunuh diri adalah Jihad? Tidak sedikit ayat-ayat Al-Quran yang dijadikan 'senjata' untuk membenarkan pendapat-pendapat yang menyimpang dari syariat Islam. Modusnya adalah menafsirkan ayat-ayat tertentu secara sepihak, tanpa mengkaitkannya dengan ayat-ayat lain atau hadits-hadits terkait. Dan tentunya hasil tafsir itu juga berbenturan dengan fatwa-fatwa para ulama fiqih yang muktamad.

"Dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. (QS. At-Taubah : 36)"

Menurut mereka, sejak turun ayat ini tidak ada lagi pembagian kafir harbi atau kafir dzimmi. Sebab ada lafadz 'kaaffah' di dalam ayat ini, yang artinya adalah semua dan seluruhnya. Maksudnya Allah SWT. telah memerintahkan kita umat Islam untuk membunuh semua orang musyrik tanpa membeda-bedakan apakah dia kafir dzimmi atau kafir harbi. Pendeknya, kalau dia bukan muslim maka halal darahnya menurut ayat ini.

Padahal dalam Tafsir Ath-Thabari menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan 'kaaffah' disini adalah pihak umat Islam dan bukan orang kafir. Maksudnya, dalam memerangi orang kafir, wajiblah semua umat Islam secara keseluruhan (kaaffah) untuk ikut serta. Sebab orang kafir pun secara keseluruhan (kaaffah) juga ikut serta dalam memerangi umat Islam. Jadi maksud ayat ini bukan perintah untuk membunuh semua orang kafir.

Syariat Islam itu turun bukan dengan tujuan untuk membunuh manusia dan menghilangkan nyawanya. Justru sebaliknya, tujuannya adalah untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. Dalam syariat Islam, orang kafir berhak hidup damai dengan umat Islam. Dan tidaklah ajaran Islam ini diturunkan, kecuali untuk dijadikan petunjuk bagi mereka yang mau. Sedangkan mereka yang tidak mau mengikuti petunjuk dari Allah, tentu saja tidak ada paksaan, tidak perlu dimusuhi, dan tidak perlu diperangi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline