Lihat ke Halaman Asli

aleksandro

Journalist Hiburan

Gugatan Cerai Ratu Meta dan Nafkah Dikabulkan, ini kata Sang Kuasa Hukum, Machi Ahmad

Diperbarui: 2 Oktober 2025   12:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Machi Ahmad, S.H,M.H.

Jakarta -- Pedangdut Ratu Meta (Meta Nur Mahlasari) resmi bercerai dari suaminya, Yogi Rinaldi (Yogi Rinaldi Fauzi bin Haji Supriyadi), 01/10/2025.

Putusan perceraian ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Timur (PA Jaktim) pada Rabu, 1 Oktober, yang mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat, Ratu Meta.

Kuasa hukum Ratu Meta, Machi Ahmad, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kliennya yang saat ini sedang berada di Bali telah menerima putusan tersebut secara e-court.

"Tadi kami sudah menerima putusan dari Pengadilan Agama Jakarta Timur ya, di mana Majelis Hakim telah salah satunya mengabulkan gugatan dari penggugat, dari klien kami, Mbak Ratu Meta," ujar Machi Ahmad.

Keputusan Soal Nafkah dan Hak Asuh Anak

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PA Jaktim menetapkan beberapa poin penting:

 * Gugatan Dikabulkan Sebagian: Majelis Hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menjatuhkan talak satu bain sugra dari Tergugat (Yogi Rinaldi) kepada Penggugat (Ratu Meta).

 * Hak Asuh Anak: Hak asuh kedua anak mereka, Muhammad Alarik Izzatul Haq dan Amar Syamsi Rizki (berusia 1 tahun), ditetapkan berada dalam asuhan dan pemeliharaan Ratu Meta selaku penggugat. Tergugat tetap diberikan hak untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak-anak.

 * Nafkah Anak: Yogi Rinaldi dihukum untuk memberikan nafkah anak untuk kebutuhan dasar sehari-hari sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) per bulan di luar biaya kesehatan dan biaya pendidikan. Nafkah ini diberikan setiap bulan dan berlaku sampai kedua anak tersebut dewasa atau mandiri, dengan kenaikan sebesar 5% setiap tahunnya.

   * Machi Ahmad menjelaskan bahwa Ratu Meta awalnya mengajukan nafkah per anak sebesar Rp24 juta, namun putusan Hakim mengabulkan sebagian dengan pertimbangan bahwa tergugat, Yogi Rinaldi, bekerja di bidang proyek yang pendapatannya tidak pasti atau tidak memiliki gaji tetap.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline