Lihat ke Halaman Asli

Aldentua S Ringo

Pembelajar Kehidupan

ACT, Keterbukaan Lembaga Sosial dan Ma'ruf Amin

Diperbarui: 28 Juli 2022   06:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

ACT, Keterbukaan Lembaga Sosial dan Ma'ruf Amin.

Lembaga filantropi ACT (Aksi Cepat Tanggap) telah memasuki babak baru. Empat tersangka telah ditetapkan. Walaupun para tersangka belum ditahan, namun kasusnya sudah ditingkatkan statusnya menjadi tahap penyidikan.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta lembaga sosial terbuka agar kasus ACT tidak terulang.(CNN Indonesia, Kamis, 28 Jul 2022). Himbauan ini disampaikan agar lembaga sosial menyampaikan laporannya secara terbuka. Ini diharapkan bisa menjaga kepercayaan masyarakat kepada lembaga sosial yang masih menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang yang akan disalurkan.

Pertanyaannya untuk bapak Wakil Presiden Ma'ruf Amin, apakah cukup hanya mengharapkan lembaga sosialnya yang terbuka? Mungkinkah lembaga sosial seperti ACT mau terbuka? Mereka merasa dipercaya dan tidak ada lembaga pengawasnya, lalu?

Menurut Ma'ruf Amin bahwa lembaga sosial seperti ini akan dikelola pemerintah. Semua pengelolanya bersertifikat. Ini diharapkan akan membangun kepercayaan masyarakat. Pertanyaannya, apakah masih namanya lembaga sosial, jika sudah dikelola pemerintah? Apakah itu tidak menjadi instansi pemerintah?

Jika lembaga sosial yang merupakan prakarsa dan swadaya masyarakat, itu bukan dikelola pemerintah.  Jika ini dikelola pemerintah, ini pengambil alihan lembaga sosial. Pemerintah sudah memiliki Kementerian Sosial. Di daerah ada Dinas Sosial. Lembaga sosial seperti ACT muncul justeru karena kelemahan Dinas Sosial dan Kementerian Sosial.

Korupsi di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial di daerah yang menyelewengkan bantuan sosial menjadi noda korupsi yang  luar biasa. Pejabat pemerintah yang seharusnya mengelola dan menyalurkan bantuan sosial menyelewengkan dana bantuan sosial. Berbahagia diatas penderitaan korban bencana.

Penyelewengan dana bantuan sosial seperti ACT ini adalah paralel dengan korupsi yang dilakukan pejabat negara di Kementerian Sosial dan Dinas Sosial. Sami mawon. Mirip, dan hampir sama. Kebejatan perilaku. Wajah budiman dan alim, perilaku seperti setan gentayangan, pemakan bantuan untuk orang lain.

Rekomendasi.

Belajar dari kasus ACT dan menyimak apa yang disampaikan Ma'ruf Amin, maka penulis memberikan rekomendasi agar kasus ACT tidak terulang lagi di masa depan.

Pertama, pemerintah perlu membuat regulasi yang ketat mulai dari Undang-undang sampai kepada peraturan pelaksana, petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline