Lihat ke Halaman Asli

Proses membayar zakat di Mesjid Al-Ikhlas, Desa lalonggopi

Diperbarui: 23 April 2024   12:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dok. pri

Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim)

Besarannya adalah 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa dan dapat ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma, atau beras. Nilai zakat fitrah di wilayah tertentu,  ditetapkan sebesar Rp45.000,-/hari/jiwa. Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri

Struktur organisasi pembangunan mesjid

Ketua = Pirdaus

Sekretaris= Haeruddin

Bendahara = Abdul Wahid

Jumlah orang yang membayar zakat uang = 21 Jiwa

Jumlah orang yang membayar zakat beras = 193 jiwa

Uang zakat yang terkumpul = Rp 945.000

Zakat Beras yang terkumpul = 772 liter

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline