Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan 'Ngawur' Kemenkeu dalam Revisi UU No 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Diperbarui: 6 November 2017   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Rencana Kementerian Keuangan yang akan mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pada beberaa pasalnya jelas ngawur dan sangat membebani masyarakat.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani,  revisi UU PNBP merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan optimalisasi penerimaan negara terutama dari sektor non-pajak yang selama ini potensinya cukup besar, meski realisasinya belum maksimal.

Tapi dalam temuan dari kami di Visi Indonesia, pada Bab penjelasan pasal 4 ayat 3 rancangan revisi UU No 20/1997, diuraikan bahwa yang dimaksud administrasi dan kewarganegaraan meliputi pungutan pelayanan pencatatan nikah, cerai, dan rujuk.

Kemudian pada aspek pendidikan juga dipungut pendaftaran ujian penyaringan masuk perguruan tinggi, pelatihan dan pengembangan teknologi, pelatihan ketenagakerjaan, serta pelatihan kepemimpinan.

Bagi kami jelas ngawur dan jauh dari apa yang dicanakan sejak awal yang tujuan untuk merevisi UU No 20/1997. Bila hal ini tetap diajukan, maka kami mendesak kepada DPR untuk menolak pasal-pasal ngawur yang terkesan bak seperti seorang atau sekelompok preman yang memintah jatah.

Visi Indonesia mendukung, bila Pemerintah berniat menggali potensi pendepatan diluar sektor Pajak untuk menggenjot pembangunan, tapi tidak dengan masuk ke dalam ranah Privat seperti ini. Bagaimanapun pemerintah harus masuk kedalam ranah-ranah seperti ini membantu meringankan beban masyarakat dan bukan "memalak" mereka.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline