Lihat ke Halaman Asli

Akbar Pitopang

TERVERIFIKASI

Berbagi Bukan Menggurui

Waspada "Child Grooming" sebagai Modus Pelecehan Seksual pada Anak

Diperbarui: 13 Agustus 2022   05:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi (Shutterstock.com)

Kejahatan terhadap anak lewat media sosial diungkap oleh Bareskrim Polri lewat modus yang dikenal dengan istilah grooming.

Grooming ini maksudnya adalah pelaku berupaya mendapatkan foto maupun video anak saat melakukan kegiatan yang diperintahkan oleh pelaku. 

Loh, kok bisa gitu ya? Bagaimana sebenarnya grooming pada anak ini dijalankan?

Maka mengenai apa itu grooming dan bagaimana cara orangtua memahami modus kejahatan yang terjadi terhadap anak-anak mereka.

Bahwa telah beredar sebanyak 1.300 foto dan video anak tanpa busana yang ditemukan Bareskrim Polri dari pelaku yang berinisial TR yang merupakan seorang narapidana di salah satu lapas di Surabaya. Lalu, ada 50 anak yang sudah teridentifikasi.

Inilah modus kejahatan seksual baru terhadap anak. Mari kita simak modus operasi yang berhasil diungkap oleh Bareskrim Polri berdasarkan laporan dari KPAI. 

Pertama, pelaku memalsukan akun media sosial seorang guru perempuan. 

Dalam kasus ini media sosialnya adalah Instagram. Nah, foto guru perempuan diambil atau dicuri oleh pelaku. Lalu pelaku membuat akun baru dengan mengatasnamakan guru tersebut. 

Pelaku juga melakukan profiling terhadap sang guru dan follower Instagram dari guru tersebut khususnya anak-anak. Kemudian akun Instagram para anak-anak tersebut di-follow satu per satu oleh akun palsu milik pelaku. 

Lewat akun palsu berkedok guru perempuan ini pula pelaku kemudian melakukan kontak dengan sejumlah anak.

Kedua, tahapan modus yang paling krusial adalah grooming itu sendiri. 

Yaitu pelaku berupaya untuk membangun hubungan kedekatan dengan anak-anak untuk mendapatkan kepercayaan. Ada pula hubungan emosional dengan anak yang diupayakan oleh pelaku. 

Serta pelaku berusaha meyakinkan korbannya bahwa tujuannya adalah agar bisa memanipulasi, mengeksploitasi dan melecehkan. 

Dalam proses grooming ini pula pelaku menggunakan banyak sekali taktik mulai dari berpura-pura menjadi kawan sebaya, memberikan hadiah, memberikan perhatian atau nasihat, yang pada akhirnya pelaku juga mengeluarkan ancaman jika korban tidak menuruti keinginan pelaku. 

Kemudian pelaku meminta korban untuk berfoto atau merekam video dalam melakukan tindakan-tindakan yang cabul. Foto dan video itu awalnya dikirim melalui pesan private di medsos atau direct message. 

Tapi kemudian pelaku mengembangkan aksinya dengan meminta nomor WhatsApp korban. Begitu mendapat nomor WhatsApp maka hubungan yang akan dijalin lebih pribadi atau lebih intens lagi. Di mana foto dan juga video yang direkam ini dikirimkan via WhatsApp, tidak lagi lewat pesan via media sosial. 

Siapa saja yang bisa menjadi groomer?

Nah, mari kita cermati siapa saja yang bisa menjadi groomer atau pelaku tindakan grooming pada anak ini.

Sebenarnya siapa saja bisa menjadi groomer. Bisa saja pelakunya merupakan orang asing dengan menggunakan akun palsu seperti yang ditemukan oleh Bareskrim Polri. Lalu, bisa juga bagian dari keluarga korban. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline