Lihat ke Halaman Asli

Ajinatha

TERVERIFIKASI

Professional

Benarkah Presiden Jokowi Bisa di-Impeachment Jika Menerbitkan Perppu KPK?

Diperbarui: 6 Oktober 2019   11:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Detik.com

Dari beberapa pendapat pakar hukum Tata negara, diantaranya, Romli Atmasasmita, Indriyanto Seno Adji, dan Fahri Bachmid, menyatakan Presiden Jokowi bisa di-Impeachment (dimakzulkan) jika menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK.

Ada celah pelanggaran konstitusi yang bisa menyebabkan Presiden Jokowi bisa dimakzulkan. Dari pengamatan ketiga pakar hukum tata negara diatas, pemaparan Fahri Bachmid lebih jelas dan mudah difahami.

Sebaliknya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, heran dengan pernyataan sejumlah pihak yang menyatakan presiden bisa di-impeachment jika menerbitkan Perppu revisi UU KPK.

Dikatakan Mahfud, Presiden hanya bisa di-impeachment jika terlibat korupsi, terlibat pengkhianatan, terlibat penyuapan, kejahatan besar yang bisa diancam pidana lebih dari 5 tahun, dan perbuatan tercela.

"Di luar itu, presiden berbuat apa pun tidak bisa dijatuhkan," tandas Mahfud.

Pendapat Mahfud ini terbilang ekstrim, karena secara aturan hukum yang berlaku, ada tiga dasar yang menyebabkan seorang Presiden bisa dimakzulkan.

Seperti yang pernah disampaikannya peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris,
"Yang bisa dijadikan alasan impeachment itu apabila presiden dan atau wakilnya, melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi, " kata Syamsuddin Haris saat berbincang dengan Sindonews di ruang Media Center LIPI, Gedung Sasana Widya Sarwono, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (10/10/2014).

Kemudian, dasar lainnya apabila presiden dan atau wakil presiden melanggar konstitusi dan mengkhianati negara. "Cuma tiga itu, " ucapnya.

Sementara Mahfud sama sekali tidak menjelaskan adanya peluang bagi presiden untuk melanggar konstitusi, jika menerbitkan Perppu KPK. Padahal dalam tiga syarat presiden bisa di makzulkan, salah satunya karena adanya pelanggaran konstitusi.

Terkait penerbitan Perppu KPK dikuatirkan memang ada celah bagi presiden melanggar konstitusi, seperti yang dikatakan, Romli Atmasasmita, Indriyanto Seno Adji, dan Fahri Bachmid.
Menurut Romli, mendesak presiden menerbitkan perppu sama saja dengan menjerumuskan presiden.

"Mereka yang mendorong presiden untuk membuat perppu pembatalan revisi UU KPK menjerumuskan presiden ke jurang kehancuran lembaga kepresidenan," kata Romli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2019).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline