Lihat ke Halaman Asli

Aji NajiullahThaib

Pekerja Seni

Langkah Kaki Kanan Prabowo

Diperbarui: 21 Februari 2022   07:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: cmn Indonesia.com

Masuk di Kabinet Jokowi, Prabowo seperti terlangkah dengan kaki kanan. Artinya langkahnya sudah benar, sehingga sampai 2024 dia masih terus menjadi Menhan dan terus berkarya. 

Bayangkan kalau tidak masuk di Kabinet, nasibnya seperti AHY, tidak ada yang bisa dibanggakan, hanya sebagai Ketua Umum Partai.

Capres yang lainnya seperti, Anies Baswedan, Ganjar Pranowo dan Ridwan Kamil sebentar lagi posisinya akan diganti (Pjs) Gubernur. Otomatis menjelang 2024 tidak lagi mempunyai jabatan yang bergengsi. 

Jadi kalau minim prestasi selama menjadi Gubernur, tingkat keterpilihan rendah, maka sangat tipis harapannya untuk memenangi Pilpres 2024.

Kalau Puan Maharani ikut Nyapres, dia pun menjelang 2024 masih menjadi Ketua DPR, itu pun kalau Nyapres. Tidak salah juga sih kalau ada yang masih mau mempertahankan jabatannya sebagai Gubernur sampai 2024, tapi masalahnya secara konstitusi tidak dibenarkan.

Prabowo terus kerja, kerja dan kerja ya wajar saja, karena sebagai Menhan dia juga ingin meninggalkan Legacy pada Pemerintahan Jokowi, setidaknya tidak menjadi pengangguran menjelang 2024. Inilah salah satu poin yang dimiliki Prabowo dibandingkan Calon Potensial lainnya.

Syukur-syukur selama menjadi Gubernur meninggalkan Legacy yang bagus, kalau enggak yang jadi nilai lebihnya untuk Nyapres apa dong? Kalau pun langsung direkrut Partai politik, terus sebagai politsi paling banter digiring kampanye untuk menaikkan elektabilitas partai.

Sebagaimana kita ketahui, sejumlah kepala daerah yang elektabilitasnya masuk dalam radar lembaga survei, akan habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023, atau sebelum pelaksanaan Pilkada serentak 2024. 

Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, jabatan gubernur yang kosong akan diisi oleh penjabat sementara (Pjs).

Dalam pasal 201 disebutkan: "Ayat (8), pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024". (Sumber)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline