Dari Galbay ke Anti Galbay: Tantangan UMKM dan Akses Kredit/Pembiayaan
Fenomena gagal bayar (galbay) menjadi salah satu masalah klasik dalam dunia pembiayaan, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Galbay bukan hanya merugikan lembaga jasa keuangan (LJK), tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan secara keseluruhan.
Bagi UMKM, catatan galbay kerap menjadi stigma yang menutup peluang mendapatkan pembiayaan lanjutan, sehingga mempersempit akses terhadap modal produktif.
Di sisi lain, sistem penilaian kredit tradisional berbasis prinsip 5C (character, capacity, capital, collateral, condition) masih sangat bergantung pada ketersediaan agunan dan riwayat kredit formal. Akibatnya, kelompok unbanked dan underbanked---yang jumlahnya signifikan di Indonesia---sering dianggap tidak layak kredit, meski secara usaha mereka sebenarnya feasible.
Rekomendasi Kementerian Keuangan 2025 menegaskan bahwa keterbatasan data tradisional ini justru memperkuat urgensi hadirnya instrumen alternatif seperti Innovative Credit Scoring (ICS) atau dikenal dengan sebutan PKA (Pemeringkat Kredit Alternatif), untuk menilai kelayakan debitur. Dengan pemanfaatan big data, artificial intelligence (AI), dan machine learning, PKA mampu membaca pola pembayaran non-tradisional, seperti ketepatan bayar tagihan listrik, telekomunikasi, hingga perilaku belanja daring.
Kajian Kemenkeu menunjukkan bahwa penerapan ICS /PKA mampu menekan kerugian kredit hingga 50% dan meningkatkan akses kelayakan bagi kelompok unbanked sebesar 5%. Di titik inilah kampanye Anti Galbay relevan, bukan hanya sebagai edukasi literasi keuangan, tetapi juga sebagai strategi sistemik untuk mencegah terjadinya gagal bayar secara berulang.
https://benang.id/iarfc-indonesia-dorong-anak-muda-jadi-generasi-anti-galbay-demi-finansial-sehat-masa-depan-hebat/
Peran PKA (ICS) sebagai Pilar Anti Galbay
Dalam kerangka regulasi, POJK 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM menegaskan bahwa bank maupun LKNB (Lembaga Keuangan Nonbank) wajib menyediakan kemudahan pembiayaan berbasis prinsip mudah, tepat, cepat, murah, dan inklusif. Salah satu instrumen yang diperkenalkan adalah penggunaan metode penilaian pembiayaan yang inovatif, termasuk PKA.
PKA berfungsi sebagai jembatan informasi antara calon debitur dan LJK. Dengan basis data yang lebih luas, PKA dapat mengklasifikasikan risiko dengan lebih presisi, sehingga bank tidak sekadar bergantung pada agunan. Mekanisme ini bukan hanya memperluas akses kredit, tetapi juga berfungsi sebagai anti galbay tool:
- Deteksi Dini Risiko -- PKA dapat mengidentifikasi pola perilaku yang mengindikasikan potensi gagal bayar, misalnya keterlambatan pembayaran tagihan berulang.
- Pencegahan Galbay -- dengan skor yang lebih akurat, LJK dapat menentukan limit pembiayaan dan tenor sesuai profil risiko calon debitur.
- Rehabilitasi Kredit -- bagi UMKM yang pernah mengalami galbay, PKA memberikan kesempatan membangun kembali reputasi keuangan melalui catatan positif dari data alternatif.