Lihat ke Halaman Asli

Maya Asmikulo

Guru Biasa

Benarkah Ada Anggaran Riset Perguruan Tinggi 26 T? Tanggapan Untuk Artikel Ninoy N Karundeng

Diperbarui: 17 Juni 2019   10:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Tulisan dari Pak Ninoy N Karundeng dengan judul "Jokowi soal 26 Triliun, Motor GESIT seharga RP 130 Triliun" menarik untuk dibahas dan ditanggapi. Kenapa? Karena beberapa bagian dalam tulisan itu mengandung informasi yang menurut saya keliru. Informasi keliru itu potensial menimbulkan pemahaman yang salah bagi publik. Salah satu contohnya adalah adanya klaim keliru soal jumlah dana penelitian di Kemenristekdikti sebesar 26 Triliun dalam setahun dan 130 trliun dalam 5 tahun.

Namun demikian, ada beberapa hal yang saya setujui dari tulisan Pak Ninoy tersebut, misalkan terkait kritik soal peran Kemenristekdikti yang sebaiknya tidak menjadi pelaksana dana riset melainkan lebih tepatnya sebagai pembuat regulasi dan pengawas.

Benarkah ada dana 130 Triliun untuk Riset di Perguruan Tinggi?

Untuk menjawab pertanyaan ini, saya mengutip kembali pernyataan Pak Ninoy secara utuh sebagai berikut,

"Serangkaian kegagalan bukan hanya penghamburan dana riset di perguruan tinggi yang raib tanpa hasil. Jumlahnya bejibun Rp 26 triliun. Jokowi pun tahu masalahnya. Salah satu hasil dari dana riset Rp 130 triliun itu cuma motor listrik Gesits".

Terkait dengan pernyataan kutipan di atas, saya sepakat bahwa ada beberapa kegagalan dalam program Kemenristekdikti, tapi menggunakan kata "penghamburan" dana riset untuk perguruan tinggi juga kurang tepat. Kenapa? Karena tidak ada jumlah uang yang dikatakan "bejibun" olek Ninoy yang jumlahnya 26 Triliun untuk riset di perguruan tinggi. Juga tidak ada akumulasi total dana riset untuk perguruan tinggi yang dalam Lima Tahun besarannya mencapai 130 Triliun Rupiah.

Saya mencoba mencari beberapa informasi dana apa dan dari mana dana 26 Triliun Rupiah pertahun itu, yang kalau ditotal dalam jangka waktu lima tahun berjumlah 130 Triliun Rupiah. Hasilnya, saya memahaminya itu adalah jumlah dana anggaran atau pengeluaran untuk Penelitian dan Pengembangan (Litbang) atau liazimnya di dunia disebut "Resarch and Development Expenditure of GDP" atau yang lazim disebut dana R&D. Dana Litbang atau R&D ini peruntukannya adalah untuk semua kementrian dan institusi pemerintahan.

Menurut Kemeristekdikti, jumlah dana R&D atau dana Penelitian dan Pengembangan (Litbang) untuk tahun 2017 kisarannya sebesar 0,25 persen dari PDB Indonesia yang kalau dirupiahkan menjadi 30 Triliun Rupiah Pertahun. Jumlahnya memang mirip seperti yang dikatakan Pak Ninoy sebesar 26 Triliun Rupiah Pertahun.  Nah, di sini penting untuk digarisbawahi bahwa dana itu bukan jumlah dana riset untuk Perguruan Tinggi di Indonesia yang disalurkan melalui Kemeristekditi.  

Pernyataan Jokowi Sudah Tepat

Sebenarnya, pernyataan Pak Jokowi sudah tepat. Pernyataan pak Jokowi terkait kritiknya tentang penggunaan dana riset itu adalah sebagai berikut


"Sekarang ini tersebar di kementerian dan lembaga sehingga fokusnya ke mana itu yang ingin kita benahi," kata Jokowi di Istana Negara pada Sabtu (16/2/2019)"

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline