Lihat ke Halaman Asli

Pasca Reformasi, Negara Dihancurkan dengan Liberalisme

Diperbarui: 27 Oktober 2016   13:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Feizal Syahmenan, S.H., M.H., mengingatkan akan bahaya liberalisme. (dokpri)

Nilai-nilai liberalisme yang merusak kehidupan masyarakat Indonesia terus merebak pasca reformasi. Hal itu disampaikan oleh Feizal Syahmenan, S.H., M.H. dalam Seminar Kebangsaan “Reformulasi KUHP Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” di Komplek MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta (26/09).

“Pasca Reformasi, muncul euforia kebebasan. Rakyat Indonesia sangat menikmati kebebasan yang tidak pernah dinikmatinya pada masa Orde Baru,” ungkap lulusan Magister Hukum Universitas Indonesia ini saat membuka uraiannya.

Angin kebebasan tersebut, meski di satu sisi memberikan banyak kebaikan, namun tidak pelak juga telah memberikan sejumlah efek samping.

“Pada akhirnya kebebasan itu menjadi kebablasan. Masyarakat yang tadinya menjunjung tinggi moral dan kesusilaan malah semakin permisif dan kebarat-baratan. Akibatnya, terjadi banyak kerusakan di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Feizal lagi.

Kerusakan moral itulah yang telah mendorong para pemohon dari berbagai latar belakang untuk mengajukan judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan dalam KUHP. “Pasal-pasal tersebut, dalam pandangan para pemohon, memberikan celah yang cukup besar sehingga menimbulkan kerusakan moral,” lanjut Feizal.

Ia juga mengingatkan bahwa krisis moral bukan hanya akan mengganggu keamanan hidup masyarakat, namun juga membahayakan bangsa.

“Negeri ini dihancurkan lewat moral masyarakatnya. Mari kembali kepada Ibu Pertiwi, menyelamatkan negeri dari kehancuran moral!” pungkasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline