Lihat ke Halaman Asli

Mas Ryan

I'm Just Ordinary People

Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dan Konsolidasi Intelijen serta Antisipasi menjelang Pemilu tahun 2024

Diperbarui: 15 Februari 2024   13:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc.ByHumas

BOJONEGORO - Pada hari Selasa, 13 Februari 2024 pukul 09.00 WIB dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) dan Konsolidasi Intelijen serta Antisipasi menjelang Pemilu tahun 2024 via zoom meeting.

Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kegiatan diawali langsung oleh Bapak Pujo Harinto selaku Dirjen Bimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan dengan menyampaikan materi berupa ketentuan umum yaitu syarat untuk pengangkatan PPK, mekanisme pengangkatan PPK, Bimbingan Teknis PPK, Tugas serta Tanggung Jawab PPK. Dalam pembahasan tugas dan tanggung jawab PPK yaitu membantu Pembimbing Kemasyarakatan menyelenggarakan Litmas dan menyusun Litmas perawatan tahanan/Anak, litmas untuk Pembinaan Awal, dan Litmas untuk Pemindahan serta Mengikuti Sidang TPP.

Dilanjutkan dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu 2024 oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen, Bapak Suprianto. Beliau menyampaikan Petugas Pemasyarakatan diharapkan agar tetap memegang Asas Penyelenggaraan Pemasyarakatan yang terdapat di dalam UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dan melaksanakan upaya-upaya Antisipasi menjelang pemilu 2024 agar meminimalisir potensi gangguan Keamanan dan Keteriban yaitu penyalahgunaan narkoba oleh petugas dan WBP, penyalahgunaan alat komunikasi di blok hunian, pelarian, pengeluaran narapidana/tahanan tidak sesuai prosedur, pelemparan ke dalam lapas/rutan/LPKA, dan oknum.

Sebelum kegiatan di tutup dilanjutkan dengan tanya jawab dengan peserta rapat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline