Pembubaran ormas tampa melaui mekanisme formal merupakan tindakan inkonstitusional yang seringkali di praktekan oleh kekuasaan.
Peristiwa ini hanya akan mematikan berjaalannya sistem demokrasi dan hanya akan memutarbalikan artikulasi legal formal atas kebasan berserikat berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum.
Pembubaran ormas tampa melaui jalur peradilan hanya akan menampilkan praktik otoritarianimes yang di lakukaan oleh kekuasaan yang menindaas. Negara harusnya mempunyai landasan hukum yang kuat atas semua bentuk dugaan yang di limpahkan pada ormas ormas yang di anggap terlarang.
Negara harus berlandaskan aturan main hukum yang berlaku agar tidak menampilkan praaktik praktik yang diskriminatif terhadap organisasi organisasi kemasyarakatan yang di lindungi hak konstitusionalnya dalam berkumpul dan berserikat.