Lihat ke Halaman Asli

Ahmad Faizal Abidin

Mahasiswa dan Guru PAUD

Pernyataan Mahfud MD tentang Wewenang Hak Angket: Tidak Dapat Merubah Hasil Pemilihan Umum 2024

Diperbarui: 25 Februari 2024   22:52

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mahfud Md (Foto: Dwi Agus/detikJogja)/detik.com

Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, telah mengajukan saran kepada partai-partai yang mendukungnya, serta kepada partai yang mendukung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, untuk mengusulkan pemberian hak angket atau interpelasi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna menyelidiki secara lebih mendalam dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden 2024.

Menyikapi hal tersebut, pasangan Ganjar dalam konteks Pemilihan Presiden 2024, yakni Mahfud MD, menyatakan bahwa hak angket tidak dimaksudkan untuk mengubah hasil pemilihan. Beliau menjelaskan bahwa hak angket seharusnya hanya digunakan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Terkait dengan Pemilihan Umum, penggunaan hak angket hanya berkaitan dengan kebijakan dan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mendukung jalannya proses pemilihan tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa hak angket juga tidak akan memiliki dampak terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persyaratan calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum. Hal ini disebabkan oleh fokus utama dari hak angket yang terkait dengan kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Terkait dengan keputusan yang diambil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud menjelaskan bahwa terdapat prosedur tersendiri yang harus diikuti. Proses-proses ini tidak dapat dihubungkan dengan upaya pemberian hak angket yang sedang diperbincangkan dalam beberapa waktu belakangan.


"Hak angket itu tidak akan mengubah keputusan KPU, nggak akan mengubah keputusan MK nantinya, itu jalur tersendiri yang angket itu menurut konstitusi itu DPR punya hak untuk melakukan angket atau pemeriksaan penyelidikan dan dalam cara tertentu di dalam kebijakan pemerintah," Demikianlah pernyataan tersebut, sebagaimana yang dilaporkan oleh Detikcom pada hari Minggu, tanggal 25 Februari 2024.

Mahfud MD menegaskan bahwa dalam konteks hak angket, sasarannya tidak hanya sebatas kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah. Tetapi juga mencakup penggunaan anggaran dan wewenang dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk dalam hal kebijakan yang mengatur jalannya kegiatan yang telah disusun oleh pemerintah.

"Jadi kalau Ketua KPU dan Bawaslu itu nggak bisa diangket, yang bisa diangket pemerintah. Kalau ada kaitan dengan pemilu boleh, kan kebijakan dikaitkan dengan pemilu tapi yang diperiksa tetap pemerintah," tegasnya.

Mahfud MD, yang terkenal sebagai seorang ahli hukum, juga menegaskan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik memiliki hak untuk memanfaatkan hak angket. Namun, beliau memberikan pesan bahwa penggunaan hak ini harus tetap memperhatikan koridor yang ada, terutama dalam konteks melakukan investigasi terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah.

"Ya silakan saja itu ahlinya sudah berbicara bahwa hak angket itu urusan DPR dan parpol mau apa ndak. Soal apakah siapa yang boleh diangket itu ya pemerintah dalam hal ini terkait kebijakan-kebijakan, bukan hasil pemilunya," ujar Mahfud MD.

Meskipun demikian, Mahfud menyatakan bahwa ia tidak berniat untuk terlibat secara langsung dalam upaya memperoleh hak angket tersebut. Baginya, keputusan terkait hak angket sepenuhnya berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan partai politik. Dia menjelaskan bahwa pada saat ini, posisinya tidak memberinya kewenangan untuk mengajukan hak angket.

"Saya nggak ikut di situ karena saya tidak punya wewenang untuk melakukan itu tapi kalau sebagai ahli hukum saya ditanya apakah boleh, amat sangat boleh," kata Mahfud.





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline