Lihat ke Halaman Asli

Epat Pasangan Cagub-Cawagub Jabar Punya Kans Menang

Diperbarui: 17 Januari 2018   00:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertarungan Pilkada Jawa Barat dengan 4 pasangan cagub-cawagub bakal sepadan bersaing ketat. Peta kekuatan masing-masing pasangan tampak merata dan serba memiliki kemungkinan menang atau menyesali kekalahan.

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi:

Pasal 109 ayat 1 yang berbunyi:

Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

Jadi puncak acara Pilkada Serentak 2018 adalah 27 Juni mendatang saat pencoblosan. Yang mendapat suara terbanyak, dialah yang menjadi pemenang.

Undang-undang terbaru yang menyatakan Pilkada 1 putaran itu membuat kesempatan pilkada hanya 1 kali tampa babak fainal. Oleh karena itu kubu masing-masing pasangan akan bekerja keras merebut pemilik hak pilih di Jawa Barat.

Bukan tidak mungkin pemenang dari 4 pasangan cagub-cawagub itu adalah pasangan yang hanya 30 % suara diperoleh dalam pilkada itu, juka yang lainnya memperoleh dibawah 25 %.

UU yang tampak menghemat anggaran ini menjadi tidak berlaku lagi istilah 50% plus 1 suara itu menjadi pemenang di Jawa Barat, karena kemungkinan terlalu kecil untuk memperoleh itu jika 4 pasangan.

Tampaknya kacamata publik dapat diterka siapa pasangan memperoleh suara terbanyak kelak, namun semuanya belum pasti sebab semua memiliki khas menang.

Pertarungan pun akan tampak melalui pertarungan informasi dan media termasuk isu-isu dan saling tindih pendapat survai.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline