Lihat ke Halaman Asli

Agung Risky Saputra Marpaung

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Penemuan Hukum Yurisprudensi di Indonesia

Diperbarui: 3 November 2023   14:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Putusan pengadilan merupakan cerminan kemampuan seorang hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara. Putusan yang baik harus disusun dari fakta peristiwa dan fakta hukum yang lengkap, rinci, jelas dan akurat yang diperoleh dalam persidangan yang termuat dalam Berita Acara Persidangan. 

Putusan yang disusun secara runtut (sistematis) dengan bahasa yang baik dan benar berisi argumentasi hukum yang jelas, tepat dan benar mencerminkan keprofesionalan seorang hakim. Putusan demikian setidaknya dapat memberikan informasi yang jelas akurat dan mudah-mudahan pula memberikan kepuasan kepada para pihak, sehingga para pihak merasa puas dan menerima putusan tanpa melakukan upaya hukum lainnya yang menimbulkan penyelesaian perkara menjadi berlarut-larut. Putusan pengadilan yang tidak memuat argumentasi hukum yang akurat dapat mempengaruhi pihak yang berperkara. Para pihak akan ragu terhadap putusan yang diberikan. 

Selanjutnya tidak mempercayai putusan tersebut. Pihak-pihak akan melakukan upaya hukum lain, baik upaya hukum biasa, maupun upaya hukum luar biasa. Untuk memperoleh fakta peristiwa dan fakta hukum demikian, hakim sejak sidang pertama sampai dengan sidang pembacaan putusan tidak boleh keluar dari koridor hukum acara. 

Dalam proses sidang jawab menjawab dan proses pembuktian, hakim harus memberikan kesempatan yang seadil-adilnya kepada para pihak untuk mengungkapkan dalil-dalil dan bukti-bukti yang menurut para pihak penting disampaikan. Sehingga tidak satupun fakta peristiwa dan fakta hukum yang tidak terungkap atau tidak jelas dalam persidangan. 

Masyarakat yang belum biasa berhadapan dengan pengadilan tentu saja akan mengalami kesulitan dalam menformat kegiatannya dalam berperkara. Namun demikian fakta peristiwa dan fakta hukum yang lengkap, rinci, jelas, dan akurat yang diperoleh dalam persidangan belum tentu melahirkan putusan yang baik. Hal ini terpulang kepada sejauh mana hakim memiliki kemampuan penalaran hukum yang meliputi: 

Pertama, memetakan fakta peristiwa dan fakta hukum yang termuat dalam gugatan dan jawaban gugatan; 

Kedua, menilai alat bukti untuk menguji fakta peristiwa dan fakta hukum yang diajukan oleh para pihak dalam gugatan dan jawaban gugatan; 

Ketiga, merumuskan fakta hukum yang dijadikan dasar tuntutan dari fakta-fakta peristiwa dan fakta hukum yang sudah diuji kebenarannya dengan alat bukti dalam sidang pembuktian; 

Keempat, menemukan norma hukum dari peraturan perundang-undangan dan/norma hukum yang berlaku di masyarakat untuk diterapkan dalam kasus yang diadili; 

Kelima, membangun argumentasi hukum manakala hakim tidak menggunakan norma hukum dari peraturan perundang-undangan dan/norma hukum yang berlaku di masyarakat disebabkan norma hukum tersebut tidak memuat rasa keadilan untuk diterapkan dalam kasus yang diadili; Keenam, merumuskan pertimbangan hukum yang efektif dengan bahasa yang baik dan benar. 

Semua langkah tersebut merupakan proses penalaran hukum yang harus dilalui oleh hakim dalam memutus perkara dan menyusun sebuah putusan. Ketujuh, harus diingat bahwa pertimbangan hukum yang dilakukan oleh hakim akan menjadi benang merah perkembangan ilmu hukum seterusnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline