Lihat ke Halaman Asli

Agung Han

TERVERIFIKASI

Blogger Biasa

Satu Tahun BJPS dalam Sudut Pandang

Diperbarui: 7 Agustus 2015   04:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="Acara Kompasiana nangkring Setahun BPJS"][/caption]

Sejak dulu saya sudah sangat familiar dengan nama Askes (Asuransi Kesehatan), kartu sebesar KTP ini sering dibawa ke Puskesmas. Almarhum ayahanda yang guru SD, menjadi muasal keluarga kami memegang kartu Askes ini. Dengan Askes layanan suntik dan obat di Puskesmas kami dapat gratis, tanpa membayar serupiahpun. Pil yang saya bawa pulang cukup dihapal, bulat kecil warna putih dan kuning kemudian ada pil bulat putih agak besar. Seingat saya sakit yang kerap terjadi biasanya meriang adem panas, Pil yang dibawa pulang dari itu ke itu namun manjur nyatanya.

Setelah menginjak masa dewasa kemudian merantau, saya tidak lagi tergantung orang tua. Otomatis saya bukan lagi pengguna Askes, apalagi diperantauan saya menjadi pegawai swasta (bukan PNS). Setelah masa berganti baru tersiar nama BPJS, sedang hangat diperbincangkan dengan segala tarik ulur pemberitaan.

Kilas BPJS

Bagi kompasianers yang belum tahu seperti saya, ternyata BPJS merupakan transformasi dari PT Askes (Persero). BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk meyelenggarakan program jaminan kesehatan dan bertanggung Jawab kepada Presiden.

Adapun tugas BPJS Kesehatan adalah ;

  1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran Peserta
  2. Memungut dan mengumpulkan Iuran dari Peserta dan Pemberi Kerja
  3. Menerima Bantuan Iuran dari Pemerintah
  4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan Peserta
  5. Mengumpulkan dan mengelola data Peserta program Jaminan Sosial
  6. Membayarkan Manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program Jaminan Sosial.
  7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program Jaminan Sosial kepada Peserta dan masyarakat.

Tak seperti Askes yang hanya mengakomodir PNS saja, kepesertaan BPJS wajib bagi seluruh penduduk Indonesia. Hal ini diatur dalam Undang- undang no 24 tahun 2011, tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal 14

Kepesertaannya wajib bagi seluruh penduduk indonesia dan WNA yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia.

Berikut perbedaan ASKES dan BPJS :

 FASILITAS

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline