Lihat ke Halaman Asli

Agil Septiyan Habib

TERVERIFIKASI

Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Polemik Revisi UU Ketenagakerjaan, di Antara Buruh dan Pengusaha

Diperbarui: 22 Agustus 2019   18:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi Revisi UU Ketenagakerjaan (KOMPAS/Toto S.)

"Tentu setiap orang punya kepentingannya masing-masing. Pengusaha punya kepentingan, pemerintah punya kepentingan, dan buruh pun juga punya kepentingan. " 

Beredarnya kabar revisi UU No 13 tahun 2013 yang dianggap merugikan sudah cukup membuat hati para buruh "panas". Para buruh beranggapan bahwa revisi ini hanya menguntungkan pengusaha dan sebaliknya merugikan kalangan buruh. 

Meski kabar tentang revisi UU belum sepenuhnya jelas, namun mengingat sensitivitas yang tinggi perihal isu ketenagakerjaan maka sebuah kabar berita yang samar pun sudah cukup menghadirkan kegelisahan di tengah-tengah masyarakat.

Entah apa sebenarnya urgensi dari upaya perevisian UU ini sehingga terkesan beberapa pihak begitu menggebu untuk melakukannya. 

Padahal masih ada begitu banyak draft UU yang mesti segera dituntaskan seiring pembahasannya yang berlarut-larut begitu lama, salah satunya adalah draft rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual. Tapi ternyata UU yang berpotensi memunculkan penolakan publik lah yang justru mengemuka.

Para pemilik modal, para pengusaha, dan beberapa pihak yang memiliki kewajiban membayarkan upah buruh seiring situasi ekonomi yang labil mungkin menanggung beban yang tidak sedikit sehingga ada tuntutan untuk melakukan efisiensi sebanyak mungkin. 

Segala cara ditempuh agar biaya operasional direduksi semaksimal mungkin. Termasuk di antaranya dengan menghapus beberapa jenis pengeluaran yang dianggap kurang produktif. 

Sayangnya upaya itu bertentangan dengan harapan para buruh yang justru menginginkan hal sebaliknya. Pengusaha menginginkan efisiensi, dan buruh menginginkan kesejahteraan. Dua kepentingan yang sangat riskan berbenturan satu sama lain sehingga memunculkan konflik berkepanjangan.

Mengubah sebuah Undang-Undang tentunya harus mendengarkan kepentingan-kepetingan dari segenap pihak yang terlibat di dalamnya. Jangan sampai mengubah UU secara tiba-tiba sedangkan komunitas yang menjadi cakupan dari UU itu tidak tahu-menahu sama sekali.

Merupakan sebuah bentuk kezaliman yang besar tatkala hal ini terjadi kepada para buruh, yaitu ketika UU yang melindungi mereka diubah tanpa adanya kerelaan dari para buruh itu sendiri. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline