Lihat ke Halaman Asli

Pentingnya Nilai Profesional bagi Perawat Ambulans Gawat Darurat dalam Penggunaan Sirene dan Ritator

Diperbarui: 30 Juni 2021   17:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Kemacetan di kota Metropolitan mengakibatkan kerugian sebesar Rp. 71,4 triliun pertahun (Jelita, 2021). Bukan hanya kerugian pada bidang ekonomi saja, tetapi pada bidang kesehatan juga, salah satunya adalah layanan ambulans gawat darurat yang berakibat pada respon time pemberian pelayanan medis. Banyak yang belum tahu petugas operasional AGD 119 Dinkes DKI Jakarta hampir semuanya perawat, sebagai contoh di wilayah Jakarta Barat ada sebanyak 94 orang perawat. Lalu apa hubungannya dengan nilai profesi keperawatan ?. Artikel ini akan menjelaskan tentang kaitan penggunaan sirene dan rotator dengan nilai profesi pada petugas operasional ambulans gawat darurat 119 Dinkes DKI Jakarta.

Masih ada masyarakat yang belum sadar akan pentingnya sirene dan rotator pada ambulans sebagai tanda gawat darurat. Saat ini masih banyak yang menganggap sirene dan rotator hanya digunakan untuk menghindari kemacetan. Dibuktikan dengan masih adanya pengguna jalan yang tidak memberikan ruang untuk geraknya ambulans. Bahkan menggunakan ambulans sebagai alat untuk melewati kemacetan dengan cara mengekori ambulans, padahal itu bisa membahayakan pengguna jalan  lain.

Penggunaan sirene dan rotator sudah diatur dalam UU 22 / 2009 tentang Lalu Lintas pasal 134. Pada undang-undang tersebut dijelaskan bahwa ambulans adalah prioritas nomor dua sebelum mobil pemadam kebakaran. Selain diatur oleh undang-undang, penggunaan sirene dan rotator juga berkaitan erat dengan nilai profesi keperawatan.

Perawat yang berada di dalam ambulans juga harus bertindak sesuai dengan nilai profesi, bukan hanya bertindak sesuai keinginan pribadi. Dalam hal ini salah satu nilai profesionalisme keperawatan yang harus dimiliki adalah Integrity, yaitu berpegang pada prinsip dan aturan yang ada (AACN, 2008). Integritas adalah bagian dari nilai profesional perawat yang  berfungsi sebagai landasan dari kode etik.  Karena penguasaan dan pemahaman masalah kode etik merupakan salah satu standar yang harus dimiliki perawat (Jensen & Stauffacher, 2006).

Kuatnya fondasi perawat akan nilai profesional yang dimiliki akan mempengaruhi tindakan perawat dalam dunia pekerjaan maupun dunia luar. Dalam kasus ini, sirene dan rotator yang digunakan bertujuan untuk mencapai respon time, supaya terciptanya pemberian asuhan keperawatan yang optimal. Dalam menjalankan tugasnya, perawat dituntut untuk mampu bersikap dan bertindak secara profesional, salah satunya agar tugas keperawatan dapat dilakukan secara efektif dan efisien (Berman et al., 2016).

Dari penjelasan di atas kita tahu bahwa nilai profesi keperawatan adalah nilai yang dekat dengan kehidupan sehari-hari. Suatu  hal positif yang bisa menjadikan sebuah batasan untuk suatu tindakan atau prilaku seorang profesi. Sirene dan rotator bukan alat yang bisa digunakan untuk menghindari kemacetan metropolitan, tetapi harus digunakan sesuai dengan kebutuhan yang tetap memperhatikan nilai profesi. Nilai profesionalisme keperawatan bukan hanya bisa diterapkan di Rumah Sakit, tetapi di semua tempat dan lingkungan.

 

REFERENSI

AACN. 2008. The Essentials is of Baccalaurate Education for Professional Nursing. Retrieved from http://www.aacnnursing.org/Portals/42/Publications/BaccEssentials08.pdf

Berman et al., 2016. Kozier & Erb’s Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice (Tenth Edition). New York: Pearson Education, Inc.

Jansen, M. P. M, dan Stauffacher, M. Z. E. 2006. Advance Practice Nursing. New York : Springer Publishing Company.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline