Lihat ke Halaman Asli

Aditiya Hafizh Darmawan

Akuntan - Mahasiswa Magister Akuntansi Dosen Prof. Dr. Apollo M.Si.Ak. NIM 55521110009 - ADITIYA HAFIZH DARMAWAN - Universitas Mercu Buana Jakarta

Hubungan Kepatuhan Manajemen Pajak Dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

Diperbarui: 15 November 2023   21:11

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aditiya Hafizh Darmawan - TB2 - Manajemen Pajak

Manajemen Pajak

Manajemen pajak adalah usaha yang dilakukan oleh manajer pajak untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pajak dengan tujuan akhir agar pajak di perusahaan dapat dikelola secara baik, efisien dan ekonomis. 

Tujuan manajemen pajak antara lain :

1. Menerapkan peraturan pajak secara benar 

2. Mencapai laba dan likuiditas yang diinginkan manajemen 

Konsep manajemen pajak secara umum :

1. Perencanaan Pajak (Tax Planning)

Perencanaan pajak adalah langkah yang diambil untuk mengurangi besarnya pajak perusahaan secara legal . Penghematan pajak juga dapat diatur atau di rencanakan saat perencanaan pajak. Penghematan pajak dapat dilakukan dengan memanfaatkan pengecualian pajak, pengurangan tarif pajak menyeluruh, memaksimalkan pengurangan pada penghasilan, penundaan objek pajak, strukturisasi transaksi kena pajak.

2. Pengorganisasian Pajak (Tax Organizing)

Proses pengaturan putusan dari perencanaan pajak yang telah dilakukan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline