Lihat ke Halaman Asli

Adi Assegaf

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Ternyata Masih Ada Kembalian Uang Belanja dengan Permen

Diperbarui: 26 Mei 2018   15:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: tribunnews.com

Setiap orang pasti suka belanja, tak terkecuali lelaki maupun perempuan, apalagi ada barang yang kita inginkan kemudian barang tersebut sedang ada discount besar-besaran, rasanya seneng banget dan puas bisa dapat barang tersebut.

Belanja atau membeli juga merupakan salah satu aktivitas yang biasa, atau bahkan menjadi wajib bagi seseorang baik lelaki ataupun perempuan. Karena belanja itu bisa dimana saja, salah satunya di warung, toko, swalayan, atau bahkan supermarket.

Namun, yang sering saya alami adalah ketika selesai belanja disalah satu swalayan di kabupaten saya, saat saya membayar di kasir, kemudian uang kembaliannya adalah uang receh Rp. 300,- atau Rp. 400,- dan tidak ada di kasir, kemudian kasir menggantinya dengan 1 buah permen pernahkah anda alami?

Hal tersebut sudah sering saya alami, bahkan sampai berkali-kali. Saya tidak komplain langsung ke kasir karena banyak orang lain yang belanja di tempat tersebut juga mengalami. Dan mereka menganggap hal tersebut adalah sebuah kewajaran. Apalagi permen pengganti uang kembalian recehnya disukai olehnya atau oleh anaknya.

Saya pernah membaca di media online tentang ancaman pelaku usaha yang mengganti pengembalian uang dengan permen. Menurut Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen mengatakan, bahwa pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa dilarang melakukan dengan cara pemaksaan atau cara lain yang dapat menimbulkan gangguan baik fisik maupun psikis terhadap konsumen.

Sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Pasal 15 UU Perlindungan Konsumen berdasarkan Pasal 62 ayat (1) UU perlindungan Konsumen adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Serta Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia menurut Pasal 2 ayat (3) UU BI, setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.

Sedangkan sanksi bagi yang dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berdasarkan Pasal 65 UU BI adalah diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan, serta denda sekurang-kurangnya Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp. 6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Meskipun saya melihat dari bagaimana kembalian berupa permen itu diberikan kepada pembeli, sepertinya agak sulit untuk menerapkan pasal ini karena unsur "menawarkan barang/menawarkan permen" di sini tidak ada. Hal ini karena pengembalian permen diberikan begitu saja oleh penjual dalam hal ini diwakili oleh kasir tanpa bermaksud "menawarkan".

Kalo menurut saya, sebaiknya kasir jangan menggunakan kembalian uang belanja diganti dengan permen. Karena toko, swalayan harusnya sudah menyediakan dari awal uang untuk kembalian para konsumennya. Agar konsumen juga tidak merasa dirugikan.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline