Lihat ke Halaman Asli

iswadi rachman

Pelabuhan Perikanan Untia

Kok Bisa Ya, Pelabuhan Perikanan Untia Belum Maksimal Operasionalnya?

Diperbarui: 2 Agustus 2022   13:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Pelabuhan Perikanan (PP) Untia merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang dibangun oleh pemerintah untuk memberikan pelayanan kepada armada penangkapan ikan. Sejak diresmikan pada tahun 2016 oleh Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo,PP Untia telah melaksanakan pelayanan dalam mendukung aktifitas penangkapan mulai dari tambat labuh, bongkar muat, penyediaan logistik, pembinaan nelayan, fasilitasi distribusi dan pemasaran hasil perikanan sampai dengan fasilitasi tumbuhnya industri perikanan melalui kawasan industri perikanan yang terdapat di PP Untia.

Menurut penanggung jawab PP Untia bapak iswadi “Tujuan dan sasaran dibangunnya Pelabuhan Perikanan Untia adalah 

  • Meningkatkan pengawasan pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan serta Mengembangkan sistem pelayanan terpadu secara efektif dan efisien serta transparan.
  • Menjadikan PP. untia sebagai sentra logistik hasil perikanan didaerah Sulawesi Selatan khususnya di Kota Makassar
  • Meningkatkan daya saing dan pemasaran produk ekspor
  • Mengembangkan kapasitas SDM nelayan dan pemberdayaan masyarakat nelayan diKota makassar. “

Operasional Pelabuhan Perikanan meliputi pelayanan terhadap masyarakat nelayan Pelayanan yang diberikan oleh PP Untia kepada nelayan berupa pelayanan yang menunjang kegiatan operasional nelayan. Pelayanan tersebut berupa pelayanan tambat/labuh kapal, kegiatan pendaratan hasil tangkapan, distribusi dan pemasaran hasil tangkapan, pemenuhan kebutuhan logistik untuk perbekalan melaut, serta penerbitan surat persetujuan berlayar dan surat kelengkapan lainnya.

Ditambahkan lagi menurut beliau “ Dalam operasional kinerja pelabuhan perikanan untia masih memiliki banyak permsalahan diantaranya :

  • PT. pelindo unit paotere masih memfasilitasi kapal perikanan untuk melakukan aktifitas bongkar muat tanpa adanya pengawasan aktifitas dan pendataan hasil produksi. Hal ini tidak sesuai undang-undang no.11/2021 tentang cipta kerja paragraph kedua pasal 41 ayat 3. Sehingga dianggap PT.pelindo ada pembiaran aktifitas yang tidak sesuai fungsi peruntukkannya.
  • Dukungan Pemerintah propinsi  sulsel dan Kota Makassar belum maksimal untuk mengerakkan nelayan dan menata ulang perizinan dan pelayanan pendaftaran kapal perikanan.
  • Masih kurangnnya Dukungan pemerintah pusat untuk pembangunan fasilitas lainnya untuk mendukung aktiftas kapal perikanan seperti pengerukanan kolam pelabuhan, Breakwater, air bersih dan IPAL

Dokpri





BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline