Lihat ke Halaman Asli

ADE IMAM JULIPAR

AutoCAD Trainer

Undang-Undang Cipta Kerja

Diperbarui: 14 Oktober 2020   10:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokumen pribadi

Gilang,

Semalam engkau mengerjakan tugas online mata pelajaran bahasa Indonesia. Tugas itu tentang editorial dan contohnya. Guru bahasa Indonesia-mu menyuruh engkau mencari editorial yang membahas masalah aktual belakangan ini, yaitu tentang Undang-undang Cipta Kerja.

Editorial adalah sudut pandang orang-orang yang mengelola salah satu media terhadap sebuah persoalan yang sedang hangat. Ini pengertian editorial. Mungkin engkau menemukan definisi lain yang didapat dari buku LKS atau hasil dari googling. Mungkin redaksinya bisa berbeda, tetapi maknanya seperti itu.

Undang-undang cipta kerja banyak menuai pro dan kontra. Yang pro tentu saja dari pihak yang merasa diuntungkan dengan diberlakukannya undang-undang itu. Dan yang kontra dari pihak yang merasa dirugikan.

Aku sendiri belum sempat membaca undang-undang yang tebalnya 1028 halaman itu. Walaupun ada kesempatan untuk membacanya, aku tidak berniat membacanya. Kenapa? Karena sudah sering aku katakan di berbagai kesempatan--baik di artikel yang aku tulis di Kompasiana, di beberapa buku aku yang sudah diterbitkan, maupun ketika berbicara di radio Pass FM dalam acara opini--- undang-undang hanya digantikan undang-undang, itu ibarat balsem, hanya menghilangkan rasa sakit, tapi tidak menyembuhkan penyakit itu sendiri.

Karena akar persoalan dari bangsa ini adalah sistemnya, bukan undang-undangnya. Sistem yang sudah dipunggungi oleh para pengambil keputusan negeri ini.

Gilang,

Aku urutkan jenjang peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini: 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,  Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Coba engkau perhatikan urutan di atas. Di mana letak Pancasila dalam jenjang peraturan perundang-undangan itu? Tidak ada! Ya, tidak ada. Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum! Jadi, semua dan segala perundang-undangan yang berlaku harus tunduk dan senafas dengan jiwa Pancasila.

Gilang,

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline