Mohon tunggu...
ADE IMAM JULIPAR
ADE IMAM JULIPAR Mohon Tunggu... Administrasi - AutoCAD Trainer

ADE IMAM JULIPAR Saat ini bekerja di salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang Manufacturing dan Importer Baja sebagai seorang Staf Engineering. Pria kelahiran Pamanukan, 07 Juli 1974 ini juga sebagai seorang pengajar Software untuk desain teknik (AutoCAD) kelas malam di salah satu lembaga pendidikan komputer di kota Tangerang. Founder KOMUNITAS AUTOCAD INDONESIA yang memiliki member lebih dari 65.000 orang di seluruh Indonesia ini, sering menjadi Pembicara Seminar diberbagai Event AutoCAD. Diantaranya: 1.Pembicara Di Autodesk University Extension Indonesia 2014, Kamis, 13 November 2014 @ Le Meredien Hotel 2.Pembicara Di Autodesk Cad Camp 2015 -- 25 April 2015, @ Gedung Jica (Fpmipa) Universitas Pendidikan Indonesia Bandung 3.Pembicara Dari Indonesia Di Ajang Autodesk University Extension Asean 2015 @ Hotel MuliaSenayan- 16 September 2015 4.Pembicara Di Seminar Dan Pelatihan Nasional CAD Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, 15 Mei 2016 5.Pembicara Di National Gathering KOMUNITAS AUTOCAD INDONESIA,Yang Bekerjasama Dengan Autodesk Dan Sinar Mas Land @ The Breeze, BSD -11 September 2016 6. . Pembicara di Seminar Dan Diskusi Umum : "Perkembangan Teknologi Precast Dan Software Serta Pengaplikasiannya Pada Bidang Kontruksi Di Indonesia" 20 Januari 2018 @ Fakultas Teknik Universitas Tama Jagakarsa –Jakarta Selatan Buku-buku hasil karyanya yang sudah diterbitkan: 1. Jurus-Jurus Sakti AutoCAD Buku 1, @ 2016 2. Jurus-Jurus Sakti AutoCAD Buku 2, @ 2017 3. Jurus-Jurus Sakti AutoCAD Buku 3, @ 2017 4. Kitab AutoCAD 2 Dimensi @ 2017 5. Kitab AutoCAD 3 Dimensi @ 2017 6. Bukan Kitab Suci @ 2018 7. Jurus-Jurus Sakti AutoCAD Buku 4, @ 2018 8. Jurus-Jurus Sakti AutoCAD Buku 5, @ 2018 Penghargaan-penghargaan yang pernah diterima: 1 . Penghargaan dari Autodesk sebagai salah satu kontributor artikel seputar AutoCAD di forum online (KOMUNITAS AUTOCAD INDONESIA) pada acara Autodesk University Extension (AUx) 2014 yang diselenggarakan oleh Autodesk Indonesia pada 18 Februari 2014 di Le Meridien Hotel Jakarta, Indonesia. 2 . Penghargaan dari Autodesk atas kontribusi dan dedikasi di forum online (KOMUNITAS AUTOCAD INDONESIA) pada acara FORUM AUTODESK INDONESIA 2018 yang diselenggarakan oleh Autodesk ASEAN pada 5 Juli 2018 di Shangri-La Hotel Jakarta, Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Undang-Undang Cipta Kerja

14 Oktober 2020   10:27 Diperbarui: 14 Oktober 2020   10:43 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gilang,

Semalam engkau mengerjakan tugas online mata pelajaran bahasa Indonesia. Tugas itu tentang editorial dan contohnya. Guru bahasa Indonesia-mu menyuruh engkau mencari editorial yang membahas masalah aktual belakangan ini, yaitu tentang Undang-undang Cipta Kerja.

Editorial adalah sudut pandang orang-orang yang mengelola salah satu media terhadap sebuah persoalan yang sedang hangat. Ini pengertian editorial. Mungkin engkau menemukan definisi lain yang didapat dari buku LKS atau hasil dari googling. Mungkin redaksinya bisa berbeda, tetapi maknanya seperti itu.

Undang-undang cipta kerja banyak menuai pro dan kontra. Yang pro tentu saja dari pihak yang merasa diuntungkan dengan diberlakukannya undang-undang itu. Dan yang kontra dari pihak yang merasa dirugikan.

Aku sendiri belum sempat membaca undang-undang yang tebalnya 1028 halaman itu. Walaupun ada kesempatan untuk membacanya, aku tidak berniat membacanya. Kenapa? Karena sudah sering aku katakan di berbagai kesempatan--baik di artikel yang aku tulis di Kompasiana, di beberapa buku aku yang sudah diterbitkan, maupun ketika berbicara di radio Pass FM dalam acara opini--- undang-undang hanya digantikan undang-undang, itu ibarat balsem, hanya menghilangkan rasa sakit, tapi tidak menyembuhkan penyakit itu sendiri.

Karena akar persoalan dari bangsa ini adalah sistemnya, bukan undang-undangnya. Sistem yang sudah dipunggungi oleh para pengambil keputusan negeri ini.

Gilang,

Aku urutkan jenjang peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini: 

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,  Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Coba engkau perhatikan urutan di atas. Di mana letak Pancasila dalam jenjang peraturan perundang-undangan itu? Tidak ada! Ya, tidak ada. Karena Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum! Jadi, semua dan segala perundang-undangan yang berlaku harus tunduk dan senafas dengan jiwa Pancasila.

Gilang,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun