Pengertian Pernikahan dalam Islam
Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpunataumengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima' (hubungan suami istri).
Adapun pengertian nikah secara syar'i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta' (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat memperoleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah. Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri.
Allah Subhanahuwata'ala berfirman:
"Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat."(QS. an-Nisa' [4]: 21)
Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut.
Allah Subhanahuwata'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian..."(QS. al-Ma'idah