Pernikahan Mas Rizky dan Mba Iki di Masjid Nurul Iman Staff Logistik MABES POLRI Jakarta, 07/10/2017, "Semoga Menjadi Keluarga yang Sakinah Berdasarkan Mawaddah Warahmah", Amiin
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Nikah sebagai kata serapan dari bahasa Arab bila ditinjau dari sisi bahasa maknanya menghimpunataumengumpulkan. Kata ini bisa dimutlakkan pada dua perkara yaitu akad dan jima' (hubungan suami istri).
Keluarga Mempelai Laki-laki dari Banyumas Jateng
Adapun pengertian nikah secara syar'i adalah seorang pria mengadakan akad dengan seorang wanita dengan tujuan agar ia dapat istimta' (bernikmat-nikmat) dengan si wanita, dapat memperoleh keturunan, dan tujuan lain yang merupakan maslahat nikah. Akad nikah merupakan mitsaq (perjanjian) di antara sepasang suami istri.
Suasana Syakral Ijab dan Qobul Mas Rizky dan Mba Iki
Allah Subhanahuwata'ala berfirman:
"Dan mereka (para istri) telah mengambil dari kalian (para suami) perjanjian yang kuat."(QS. an-Nisa' [4]: 21)
Dengan Bus inilah Keluarga Mempelai Laki-laki Berangkat menuju Tempat Ijab & Qobul
Akad ini mengharuskan masing-masing dari suami dan istri memenuhi apa yang dikandung dalam perjanjian tersebut.
Fotografer Handal dari Pihak Mempelai Laki-laki "Mas Anto ayah Azam Banyumas"
Allah Subhanahuwata'ala berfirman:
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad (perjanjian-perjanjian) kalian..."(QS. al-Ma'idah