Lihat ke Halaman Asli

ABDURROFI ABDULLAH AZZAM

Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia

KASUS BAHAR SMITH VS KASUS PENYIRAMAN AIR KERAS PADA NOVEL BASWEDAN

Diperbarui: 14 Juni 2020   14:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : Novel Baswedan Sebagai Korban dari WNI Keturunan Arab| BBC News Indonesia

KASUS BAHAR SMITH

Bahar Smith, pria yang dipanggil dengan julukan habib oleh pengikutnya, divonis hukuman penjara tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan, karena terbukti bersalah melakukan penganiayaan, pada 8 Juli 2019. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan enam tahun pidana penjara yang diajukan oleh tim jaksa.


Cek Fakta

Pada saat dijemput, orangtua korban berinisial IS menghalang-halangi supaya anaknya jangan sampai dibawa. Sehingga orang-orang itu menelepon BS, dan perintah BS diangkut sekalian dengan orangtuanya. jadi orangtuanya mengikuti sampai ke ponpes.


Terbukti Sengaja Penganiyaan

Kedua korban dijemput dari rumahnya oleh Habib Bahar pada tanggal 1 Desember 2019 sekitar pukul 10.30 WIB


Hukuman Bagi Pelaku dari WNI Keturunan Arab

Para Pelaku (Bahar Smith)  dipenjara 3Tahun, negara tampak serius menangani kasus penganiayaan yang menimpa kedua korban di ponpes.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline