Lihat ke Halaman Asli

Abdurrofi

Penyuka Kopi dan Investasi

PNS Rezeki Nomplok, Apakah Kamu Dapat Tunjangan Terbaru dari Presiden?

Diperbarui: 17 Januari 2021   16:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi PNS senang mendapatkan tunjangan terbaru dari Presiden. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Rezeki nomplok dalam hidup kamu pasti pernah mengalami masa masa sulit karena kebaikan-kebaikan yang pernah dilakukan oleh para PNS.  Presiden Joko Widodo menerbitkan mekanisme baru penilaian kinerja PNS yang jauh lebih adil hingga beliau menyetujui tambahan tunjangan terbarunya.

Berikut empat peraturan presiden sangat menguntungkan kamu sebagai presiden terkait tunjangan jabatan fungsional sebagai berikut:

  • Peraturan presiden nomor 3 tahun 2021 "Pembina Teknis Perbendaharaan Negara"
  • Peraturan presiden nomor 4 tahun 2021 "Analisis Pengelolaan APBN"
  • Peraturan presiden nomor 5 tahun 2021  "Analis Perbendaharaan Negara"
  • Peraturan presiden nomor 6 tahun 2021 " Pranata Keuangan APBN"

Tunjangan yang diberikan Presiden Joko Widodo secara umum bertujuan sebagai bentuk apresiasi dan motivasi PNS dalam kementerian dan dinas atau lembaga negara Indonesia.

1. Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.3/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Dalam peraturan presiden nomor 3 tahun 2021 ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Dikutip dari detik.com  Pembina Teknis Perbendaharaan Negara  ini terbagi kepada 3 jenjang jabatan yang mendapat tunjangan tambahan yaitu Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia sebesar Rp 960.000.

Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000, dan Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp360.000. Sebagai tunjangan tunjangan memiliki manfaat baik bagi PNS maupun negara yang menyediakannya pembinaan teknis  yang lebih baik lagi, lho.

Ini sebuah kompensasi kerja sesuai pengaturan pemberian balas jasa bagi PNS yang berfungsi untuk meningkatkan produktivitas kerja mereka. Tunjangan  ini dapat diberikan secara langsung dalam bentuk tunai.

2. Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2021

Presiden Joko Widodo menetapkan perpres no.4/2021. Sumber foto : Biro Pers Sekretariat Presiden/Djarot Sri Sulistyo

Dalam peraturan presiden nomor 4 tahun 2021 ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional Analis Pengelolaan APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline